Pemkab Boalemo

Bupati Boalemo Gorontalo Peringatkan Aparat Desa, Sanksi Berat Menanti Jika Selingkuhi Pasangan Sah

Bupati Boalemo, Rum Pagau, menegaskan larangan bagi aparat desa maupun aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perselingkuhan.

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
APARAT DESA — Bupati Boalemo, Rum Pagau (pria mengenakan kemeja putih) saat berbincang dengan aparat desa di sela-sela kegiatan di Hotel Yulia, Senin (22/12/2025). Bupati Rum mengingatkan aparat desa pentingnya komitmen dalam berumah tangga. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Boalemo, Rum Pagau, menegaskan aparat desa dan ASN dilarang berselingkuh
  • Rum Pagau menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang tertib dan transparan
  • Ia mendorong desa untuk mandiri dengan mengembangkan BUMDes secara kreatif dan inovatif

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Bupati Boalemo, Rum Pagau, menegaskan larangan bagi aparat desa maupun aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perselingkuhan.

Ia menekankan tidak akan segan-segan memberikan sanksi berat kepada aparat yang sudah menikah terbukti berselingkuh.

"Apalagi yang dicari kalau sudah punya keluarga. Saya melarang aparat selingkuh," ujar Rum Pagau saat memberikan penguatan peningkatan kapasitas pemerintah desa se-Kabupaten Boalemo di Hotel Yulia, Senin (22/12/2025).

Rum Pagau mengungkapkan, baru-baru ini ia menerima informasi adanya dugaan perselingkuhan di Kecamatan Botumoito.

"Semoga itu tidak benar. Kalau benar, siap-siap akan ditindak tegas," tegasnya.

Menurutnya, larangan tersebut bukan sekadar ancaman. Beberapa aparat yang kedapatan berselingkuh sebelumnya sudah diberikan sanksi.

"Beberapa kejadian sudah saya tindaki," tambahnya.

Rum Pagau menilai perselingkuhan dapat merusak citra pemerintahan. Baginya, kinerja aparat tidak hanya soal tugas, tetapi juga menyangkut nama baik daerah.

Dorong Desa Mandiri Lewat Penguatan BUMDes dan Tata Kelola Keuangan

Selain menyoroti maraknya perselingkuhan, Bupati Boalemo juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan inovasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Ia menegaskan, pengelolaan keuangan desa tidak boleh dilakukan secara serampangan karena menyangkut kepercayaan publik.

"Pertanggungjawaban itu sangat menentukan. Karena itu, pemerintah desa harus betul-betul memahami bagaimana mengelola keuangan desa," ujarnya.

Rum Pagau mengingatkan bahwa desa kini memiliki otonomi luas, termasuk kewenangan mengelola dana desa dan pendapatan asli desa.

"Desa sekarang sudah bisa mengelola sendiri keuangannya, bahkan mencari pendapatan sendiri. Tidak lagi hanya bergantung pada dana desa atau ADD," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 25 Februari 2026 (7 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:18
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved