Pemkab Boalemo
Bupati Boalemo Gorontalo Peringatkan Aparat Desa, Sanksi Berat Menanti Jika Selingkuhi Pasangan Sah
Bupati Boalemo, Rum Pagau, menegaskan larangan bagi aparat desa maupun aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perselingkuhan.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Boalemo-Rum-Pagau-di-Hotel-Yulia.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bupati Boalemo, Rum Pagau, menegaskan aparat desa dan ASN dilarang berselingkuh
- Rum Pagau menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang tertib dan transparan
- Ia mendorong desa untuk mandiri dengan mengembangkan BUMDes secara kreatif dan inovatif
TRIBUNGORONTALO.COM – Bupati Boalemo, Rum Pagau, menegaskan larangan bagi aparat desa maupun aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perselingkuhan.
Ia menekankan tidak akan segan-segan memberikan sanksi berat kepada aparat yang sudah menikah terbukti berselingkuh.
"Apalagi yang dicari kalau sudah punya keluarga. Saya melarang aparat selingkuh," ujar Rum Pagau saat memberikan penguatan peningkatan kapasitas pemerintah desa se-Kabupaten Boalemo di Hotel Yulia, Senin (22/12/2025).
Rum Pagau mengungkapkan, baru-baru ini ia menerima informasi adanya dugaan perselingkuhan di Kecamatan Botumoito.
"Semoga itu tidak benar. Kalau benar, siap-siap akan ditindak tegas," tegasnya.
Menurutnya, larangan tersebut bukan sekadar ancaman. Beberapa aparat yang kedapatan berselingkuh sebelumnya sudah diberikan sanksi.
"Beberapa kejadian sudah saya tindaki," tambahnya.
Rum Pagau menilai perselingkuhan dapat merusak citra pemerintahan. Baginya, kinerja aparat tidak hanya soal tugas, tetapi juga menyangkut nama baik daerah.
Dorong Desa Mandiri Lewat Penguatan BUMDes dan Tata Kelola Keuangan
Selain menyoroti maraknya perselingkuhan, Bupati Boalemo juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan inovasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia menegaskan, pengelolaan keuangan desa tidak boleh dilakukan secara serampangan karena menyangkut kepercayaan publik.
"Pertanggungjawaban itu sangat menentukan. Karena itu, pemerintah desa harus betul-betul memahami bagaimana mengelola keuangan desa," ujarnya.
Rum Pagau mengingatkan bahwa desa kini memiliki otonomi luas, termasuk kewenangan mengelola dana desa dan pendapatan asli desa.
"Desa sekarang sudah bisa mengelola sendiri keuangannya, bahkan mencari pendapatan sendiri. Tidak lagi hanya bergantung pada dana desa atau ADD," jelasnya.
Ia mendorong agar pemerintah desa serius mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor peningkatan pendapatan.
"BUMDes itu harus hidup. Kepala desa dituntut punya inovasi bagaimana meningkatkan BUMDes di wilayahnya masing-masing," ucap Rum Pagau.
Baca juga: Breaking News: UMP Gorontalo 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3.405.144
Regulasi dan Peningkatan Kapasitas
Dalam laporan panitia disebutkan, kegiatan peningkatan kapasitas ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
• Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur desa terkait pengelolaan keuangan berbasis aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (SISBDES) tahun 2026.
Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk menyatukan pemahaman, memperkuat akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa agar lebih akuntabel dan sesuai standar.
Kegiatan berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Desember 2025, di Hotel Yulia, Kota Gorontalo, dengan peserta sebanyak 52 orang dari pemerintah desa di Kecamatan Wonosari dan Tilamuta.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.