Pemilu 2024
993 Warga Kabupaten Gorontalo tak Ber-KTP jelang Pemilu 2024, NIK Terancam Dinonaktifkan Dukcapil
Secara persentase, capaian perekaman e-KTP di wilayah ini sudah mencapai 99,69 persen dan masih ada 0.99 persen yang belum ber-KTP.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto — Masih ada sedikitnya 993 warga Kabupaten Gorontalo belum merekam kartu tanda penduduk (KTP).
Angka itu dibeberkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo per Rabu (31/1/2024).
Saat dikonfirmasi, Kadis Dukcapil, Muhtar Nuna merinci, sudah ada 303.930 yang sudah merekam e-KTP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Bermuatan Pupuk Terguling di Jalan Hos Cokroaminoto Gorontalo
Jumlah itu capaian dari total 304.863 warga yang seharusnya tercatat wajib memiliki e-KTP.
Secara persentase, capaian perekaman e-KTP di wilayah ini sudah mencapai 99,69 persen dan masih ada 0,99 persen yang belum ber-KTP.
"Total penduduk kita sebanyak 415.198, dan per 16 Januari itu sudah hampir keseluruhan melakukan perekaman," terang Muhtar.
Menurutnya, kendala perekaman e-KTP saat ini terletak pada sumber daya Disdukcapil. Banyak pegawai yang dirumahkan.
Baca juga: Istri Tentara AD Gorontalo Belajar Kerajinan Tangan dari Napi Lapas Pohuwato
Muhtar menyebut pihaknya akan melakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK), bagi wajib pilih yang belum merekam data E-KTP.
"Batasannya sampai 5 Februari, jadi kalau belum rekam, kita nonaktif," imbuhnya.
Penonaktifan itu lanjut Muhtar, akan berimbas pada pengurusan berkas administrasi lainnya.
"Karena di mana-mana, KTP ini menjadi syarat utama," katanya.
Dilansir dari laman kpu.go.id, berikut persyaratan terdaftar sebagai pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.
Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Deddy Sitorus Minta Prabowo Subianto Ambil Cuti jika Berkampanye di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sebut Video Endorse Probowo Konyol dan Membahayakan Karena Kampanye Luthfi-Taj Yasin |
![]() |
---|
Jika Tak Lapor Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
6 Kesimpulan Pihak Pemohon dalam Sidang Musyawarah Sengketa Pemilu 2024 Tahap III Bawaslu Boalemo |
![]() |
---|
600 Personel Polres Boalemo Bakal Amankan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.