Pemilu 2024

993 Warga Kabupaten Gorontalo tak Ber-KTP jelang Pemilu 2024, NIK Terancam Dinonaktifkan Dukcapil

Secara persentase, capaian perekaman e-KTP di wilayah ini sudah mencapai 99,69 persen dan masih ada 0.99 persen yang belum ber-KTP. 

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Nyaris seribun warga Kabupaten Gorontalo belum mengantongi e-KTP. Terancam NIK dinonaktifkan Disdukcapil. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto — Masih ada sedikitnya 993 warga Kabupaten Gorontalo belum merekam kartu tanda penduduk (KTP). 

Angka itu dibeberkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo per Rabu (31/1/2024).

Saat dikonfirmasi, Kadis Dukcapil, Muhtar Nuna merinci, sudah ada 303.930 yang sudah merekam e-KTP. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Bermuatan Pupuk Terguling di Jalan Hos Cokroaminoto Gorontalo

Jumlah itu capaian dari total 304.863 warga yang seharusnya tercatat wajib memiliki e-KTP.  

Secara persentase, capaian perekaman e-KTP di wilayah ini sudah mencapai 99,69 persen dan masih ada 0,99 persen yang belum ber-KTP. 

"Total penduduk kita sebanyak 415.198, dan per 16 Januari itu sudah hampir keseluruhan melakukan perekaman," terang Muhtar. 

Menurutnya, kendala perekaman e-KTP saat ini terletak pada sumber daya Disdukcapil. Banyak pegawai yang dirumahkan. 

Baca juga: Istri Tentara AD Gorontalo Belajar Kerajinan Tangan dari Napi Lapas Pohuwato

Muhtar menyebut pihaknya akan melakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK), bagi wajib pilih yang belum merekam data E-KTP.

"Batasannya sampai 5 Februari, jadi kalau belum rekam, kita nonaktif," imbuhnya. 

Penonaktifan itu lanjut Muhtar, akan berimbas pada pengurusan berkas administrasi lainnya.

"Karena di mana-mana, KTP ini menjadi syarat utama," katanya.

Dilansir dari laman kpu.go.id, berikut persyaratan terdaftar sebagai pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.

Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:

- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved