TRIBUNGORONTALO.COM - Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Rencana pengajuan pledoi ini disampaikan pengacara Putri Candrawathi setelah istri Ferdy Sambo itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Apa Itu Pledoi?
Dilansir TribunGorontalo.com dari adcolaw.com pledoi adalah hak terdakwa untuk membela diri dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Apa Itu Visum et Repertum, Bukti Kuat yang Tak Dimilki Putri Candrawathi di Kasus Pelecehan Seksual
Hak terdakwa dalam proses pemeriksaan di pengadilan didasarkan pada asas “praduga tidak bersalah”.
Asas tersebut mengandung arti bahwa setiap orang yang disangka, dituntut dan didakwa atau diajukan ke pengadilan harus dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Pledoi turut diatur dalam Pasal 182 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Tonic Immobility, Respons yang Berpotensi Kuat Dialami Putri Candrawathi
Berikut bunyi Pasal 182 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang pledoi:
"a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir;
c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan."
Baca juga: Memahami Apa Itu Diskresi, Hal yang Diklaim Bripka RR Perkara Amankan Senjata Brigadir J
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Tuntutan pidana 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi itu dibacakan JPU dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." kata JPU saat membacakan tuntutan untuk Putri Candrawathi di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Mengenal Apa Itu High Power Distance, Faktor yang Bikin Bripka RR Tak Bongkar Niat Ferdy Sambo