"2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan." sambungnya.
Arman Hanis Pengacara Putri Candrawathi lantas meminta waktu dari majelis hakim guna mempersiapkan pledoi mereka atas tuntutan JPU tersebut.
"Untuk menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan, baik pledoi pribadi dari terdakwa, maupun pledoi dari penasihat hukum, terima kasih," ucap Arman Hanis.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Meeting of Minds yang Bisa Bikin Kuat Maruf Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hakim ketua Wahyu Iman Santosa pun mengiyakan permintaan dari pihak penasihat hukum Putri Candrawathi itu dengan memberikan waktu dalam sidang agenda pledoi pada Rabu (25/1/2023) mendatang.
"Kami berikan waktu satu minggu pada hari Rabu yang akan datang," kata Hakim ketua Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Memahami Apa Itu Avoidance Conflict, Situasi Psikologis Bharada E yang Bikin Masalah Tak Selesai
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi;
Baca juga: Apa Itu MMPI, Tes yang Dijalani Bharada E hingga Ketahuan Alami Kendala Psikologis Hipomania
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)