Brigadir J

Sidang Ferdy Sambo: Hakim Ungkap Alasan Arif Rahman Diperiksa Pertama, Ada Kejujuran yang Terlihat

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim ketua Ahmad Suhel (kiri) dan Terdakwa Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin (kanan) dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/1/2023). Hakim mengaku melihat kejujuran dalam diri Arif.

TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (13/1/2023).

Agenda sidang kasus perintangan penyidikan meninggalnya Brigadir J hari ini ialah pemeriksaan Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria sebagai terdakwa.

Terdakwa pertama yang diperiksa dalam sidang perkara perintangan penyidikan meninggalnya Brigadir J tersebut adalah Arif.

Ahmad Suhel Ketua Majelis Hakim yang memipin jalannya sidang pun mengungkapkan alasan Arif menjadi terdakwa yang pertama diperiksanya.

Baca juga: Diceramahi Hakim, Ferdy Sambo Malah Bikin Bingung Gegara Tak Beri Tanggapan Langsung

Pasalnya, sang hakim ketua mengaku melihat kejujuran dalam diri Arif.

Hal itu disampaikan Hakim ketua Ahmad Suhel setelah Arif tiba-tiba terhenti saat menjelaskan perasaannya yang takut terhadap ancaman dalam kasus perintangan penyidikan meninggalnya Brigadir J ini.

"Begini, saya mau beritahu kepada Saudara," kata Hakim ketua Ahmad Suhel kepada Arif di sidang PN Jakarta Selatan, Jumat, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Kenapa Saudara kami minta yang pertama?, karena saya melihat ada kejujuran di Saudara" ungkapnya.

"Itu sebabnya saya minta yang pertama. Saya bisa pahami bagaimana perasaan Saudara, itu sebabnya. Itulah sebabnya kenapa kemudian biar perkara ini menjadi terbuka, harapan kami itu maksud saya, tidak lain," lanjut sang hakim ketua.

Baca juga: Bikin Ngakak, Alasan Hakim Tiba-tiba Skors Sidang Ferdy Sambo Ternyata gegara Ogah Kena Kencing Batu

Adapun diketahui, Arif mengungkapkan keterangan yang berbeda dengan penyataan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam persidangan sebelumnya.

Ferdy Sambo menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan awal, hanya dirinya yang memberikan keterangan kepada Penyidik.

Sedangkan, kata Ferdy Sambo, istrinya yaitu Putri Candrawathi tidak berbicara dan hanya menangis.

Baca juga: Bantah Perintah Hajar, Bripka RR Tegaskan Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Tiba-tiba Menangis

Namun, menurut Arif, keduanya, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi bercerita.

Hakim ketua Ahmad Suhel (kiri) dan Terdakwa Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin (kanan) dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/1/2023). (YouTube KOMPASTV)

Arif bersaksi, Putri Candrawathi mulanya ingin bercerita tentang peristiwa di rumah singgah di Magelang, Jawa Tengah saat diperiksa, tetapi dicegah Ferdy Sambo.

Meski awalnya Arif percaya soal kejadian pelecehan seksual, tetapi keyakinannya runtuh setelah menonton rekaman CCTV.

Baca juga: Tuntutan Terhadap Bripka RR Bakal Dibacakan Minggu Depan, Akan Senasib dengan Ferdy Sambo?

Halaman
12