Brigadir J
Tuntutan Terhadap Bripka RR Bakal Dibacakan Minggu Depan, Akan Senasib dengan Ferdy Sambo?
Selain Ricky Rizal, Jaksa juga menangani perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
TRIBUNGORONTALO.COM - Tuntutan terhadap Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dijadwalkan akan dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada, Senin (16/1/2023).
Tuntutan ini diketahui merupakan buntut dari kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jadwal tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2021).
“Selanjutnya jaksa penuntut umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Baca juga: Bantah Perintah Hajar, Bripka RR Tegaskan Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Tiba-tiba Menangis
Baca juga: Blak-blakan, Ferdy Sambo Ngaku Pasti Hancurkan Rekaman CCTV jika Tahu Isinya Brigadir J Masih Hidup
Atas perintah Hakim tersebut, JPU kemudian menyampaikan ketidaksanggupannya jika pembacaan requisitoir atau surat tuntutan dilakukan pekan depan.
Sebab, Jaksa menangani lima terdakwa sekaligus dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Ricky Rizal, Jaksa juga menangani perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
“Kami mohon waktu, karena ini melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa,” kata Jaksa.
Jaksa kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar membacakan putusan bisa dilakukan dua pekan ke depan.
“Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak dua minggu,” ucap jaksa.
Baca juga: Begini Jawaban Bharada E saat Ditanya Hakim Sidang Kasus Brigadir J soal Cabut Keterangan
Mendengar permohonan jaksa, Hakim Wahyu pun menolak permohonan tersebut.
Hakim memutuskan agar pembacaan putusan Ricky Rizal tetap digelar pekan depan.
“Tidak bisa jaksa penuntut umum, kami dibatasi waktu, jadi satu minggu waktunya,” ujar Hakim Wahyu. “Kami mohon pertimbangan majelis hakim apabila dalam waktu satu minggu,” timpal jaksa.
Ini 9 Hal yang Jadi Pertimbangan Richard Eliezer Tetap Dipertahankan sebagai Anggota Polri |
![]() |
---|
Sebut Ferdy Sambo Tak Bakal Dieksekusi Mati, Mahfud MD Ungkap Dugaannya: Akan Meninggal di Penjara |
![]() |
---|
Ingin Ferdy Sambo Cs Dihukum Lebih Ringan? Kejaksaan Jelaskan Alasan Ajukan Banding Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Dukung Bharada E Direkrut Polri Lagi, Pengamat: Perintah Jabatan Sama Dengan Jalankan Undang-undang |
![]() |
---|
Bukan Perkara KUHP Baru, Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tetap Tak Akan Dieksekusi Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.