TRIBUNGORONTALO.COM - Tuntutan terhadap Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dijadwalkan akan dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada, Senin (16/1/2023).
Tuntutan ini diketahui merupakan buntut dari kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jadwal tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2021).
“Selanjutnya jaksa penuntut umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Baca juga: Bantah Perintah Hajar, Bripka RR Tegaskan Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Tiba-tiba Menangis
Baca juga: Blak-blakan, Ferdy Sambo Ngaku Pasti Hancurkan Rekaman CCTV jika Tahu Isinya Brigadir J Masih Hidup
Atas perintah Hakim tersebut, JPU kemudian menyampaikan ketidaksanggupannya jika pembacaan requisitoir atau surat tuntutan dilakukan pekan depan.
Sebab, Jaksa menangani lima terdakwa sekaligus dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Ricky Rizal, Jaksa juga menangani perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
“Kami mohon waktu, karena ini melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa,” kata Jaksa.
Jaksa kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar membacakan putusan bisa dilakukan dua pekan ke depan.
“Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak dua minggu,” ucap jaksa.
Baca juga: Begini Jawaban Bharada E saat Ditanya Hakim Sidang Kasus Brigadir J soal Cabut Keterangan
Mendengar permohonan jaksa, Hakim Wahyu pun menolak permohonan tersebut.
Hakim memutuskan agar pembacaan putusan Ricky Rizal tetap digelar pekan depan.
“Tidak bisa jaksa penuntut umum, kami dibatasi waktu, jadi satu minggu waktunya,” ujar Hakim Wahyu. “Kami mohon pertimbangan majelis hakim apabila dalam waktu satu minggu,” timpal jaksa.