TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah menerima vonisnya.
Terbaru, Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding setelah vonis atas para terdakwa itu dijatuhkan.
Dilansir TribunWow.com, upaya banding yang dilakukan ternyata bukan untuk menggugat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa.
Alih-alih, Kejagung justru mengajukan banding atas upaya hukum banding yang dilakukan 4 pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Baca juga: Dukung Bharada E Direkrut Polri Lagi, Pengamat: Perintah Jabatan Sama Dengan Jalankan Undang-undang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa akta banding sudah dikirim ke kepaniteraan PN Jaksel pada hari ini, Jumat (17/2/2023).
"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," ujar Ketut dikutip Tribunnews.com.
"Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding. Selain itu, banding juga dilakukan sebagai upaya agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," lanjutnya.
Menurut Ketut, akta banding yang dilayangkan merupakan formalitas terkait pengajuan banding dari para terpidana.
"Iya, urusan formal. Kita hanya menjalankan equality before the law," tutur Ketut dikutip Tribunnews.com.
"Kita akan membuat kontra memorinya nanti," lanjutnya.
Ketut menegaskan bahwa pihak kejaksaan sama sekali tak berniat meminta vonis disesuaikan dengan tuntutan mereka.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Banding, Upaya Hukum yang Kompak Diajukan Ferdy Sambo Cs setelah Sidang Vonis
Pasalnya, jaksa justru sudah menyetujui dan sepakat dengan vonis yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut.