Tipikor Tambang Kaltim

Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa KPK, Terlibat Dugaan Suap Izin Tambang di Kalimantan Timur

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT KORUPSI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa terhadap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada Kamis (21/8/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

TRIBUNGORONTALO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pengusutan kasus korupsi sektor sumber daya alam.

Kamis malam (21/8/2025), penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC), yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan resminya.

Pantauan langsung di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan Rudy Ong tiba sekitar pukul 21.36 WIB.

Ia digiring masuk dengan tangan terborgol, berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media.

Dalam momen yang tak biasa, Rudy bahkan terlihat merangkak saat menuju ruang pemeriksaan di lantai dua, didampingi penyidik yang terus mengawalnya.

Aksi tersebut sempat mengundang tawa dari sejumlah jurnalis yang meliput di lokasi.

Penangkapan Rudy bukanlah langkah pertama dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah memenangkan gugatan praperadilan atas perkara korupsi penerbitan IUP di Kalimantan Timur, dengan Rudy sebagai pemohon, pada 14 November 2024.

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 19 September 2024, KPK menetapkan tiga tersangka: ROC (Rudy Ong Chandra), DDWT, dan AFI.

AFI diketahui merujuk pada Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kalimantan Timur.

Namun, proses hukum terhadap Awang Faroek dihentikan setelah KPK menerima surat kematiannya.

Ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024 setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

Meski belum merinci nilai suap atau pihak korporasi yang terlibat, KPK menduga adanya pemberian hadiah atau janji dalam proses pengurusan izin tambang selama lima tahun terakhir.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan pengusaha besar, serta membuka kembali wacana reformasi tata kelola izin tambang di Indonesia. (*)