Brigadir J

Ingin Ferdy Sambo Cs Dihukum Lebih Ringan? Kejaksaan Jelaskan Alasan Ajukan Banding Kasus Brigadir J

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang agenda duplik atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023). Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding setelah vonis atas Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijatuhkan.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis eksekusi mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

ART mereka, Kuat Maruf, mendapat vonis 15 tahun penjara dan ajudan Sambo, Ricky Rizal mendapat 13 tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer alias Bharada E, mendapat hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan atas jasanya menjadi justice collaborator yang membongkar kasus.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan dari jaksa, di mana Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dibuat sepaket dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer sebagai eksekutor dituntut hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Tak Selesai dengan Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kini Terseret Kasus Pencurian dan Pencucian Uang

Tak Ajukan Banding soal Bharada E

Pihak Kejaksaan Agung RI memutuskan tak akan mengajukan upaya banding terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, Kejagung menerima putusan hukuman 1 tahun 6 bulan tersebut meski jauh dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.

Hal ini dipengaruhi sikap keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan pertimbangan lain terkait asas keadilan.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Menurut Fadil, pengampunan tulus dari keluarga korban merupakan keputusan tertinggi dalam hukum.

Bila keluarga ikhlas menerima vonis hakim tersebut, maka dipastikan bahwa keadilan sudah ditegakkan.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum," ujar Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

"Berarti ada keikhlasan daripada orangtuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu."

Halaman
123