Tak Selesai dengan Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kini Terseret Kasus Pencurian dan Pencucian Uang

Setelah vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo kini terjerat kasus pencurian dan Pencucian Uang.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023). Setelah vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo kini terjerat kasus pencurian dan Pencucian Uang. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Setelah vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini terjerat kasus lain.

Diketahui, Terdakwa Ferdy Sambo kini terseret kasus pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski begitu, kasus yang menjerat Ferdy Sambo ini sebenarnya masih terkait juga dengan Brigadir J.

Baca juga: Bukan Perkara KUHP Baru, Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tetap Tak Akan Dieksekusi Mati

Orang tua Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat didampingi tim Penasihat Hukumnya mendatangi Polres Jakarta Selatan, pada Rabu lalu.

Kedatangan mereka ternyata untuk melaporkan hilangnya sejumlah barang dan uang senilai Rp 200 juta dari ATM Brigadir J.

Hilangnya barang milik Brigadir J dan uang yang ada dalam rekeningnya ini diketahui dari fakta persidangan yang menunjukkan rentetan peristiwa pembunuhan berencana di Duren Tiga dari keterangan para saksi.

Baca juga: Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo, Kejagung: Terdakwa Punya Hak

Selain uang, ada pula laptop dan handphone yang belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

 

 

Dengan adanya laporan tersebut, penyidik pun diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus baru yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri itu.

Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun menyampaikan bahwa jam tangan Brigadir J pun turut hilang.

"Kita proses karena belum ada pertobatan, kemudian jam tangan almarhum juga hilang, jam tangan yang melekat di tangannya," kata Kamaruddin, dalam tayangan Kompas TV yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/2/2023).

Begitu pula 2 handphone milik anak dari kliennya itu yang masih belum dikembalikan.

Selain itu, terdapat laptop dan buku tabungan dari beberapa bank pelat merah maupun swasta.

"Kemudian handphone nya juga dua unit hilang, sampai sekarang belum dikembalikan. Demikian juga laptopnya ditambah dengan rekening-rekeningnya, dua rekening dari Bank BNI sampai dengan (Rabu) sore ini belum ditemukan atau dikembalikan. Demikian juga rekening dari Bank BRI, Bank Mandiri maupun Bank BCA," jelas Kamaruddin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved