Selasa, 10 Maret 2026

Brigadir J

Bukan Perkara KUHP Baru, Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tetap Tak Akan Dieksekusi Mati

Banyak muncul spekulasi bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga KUHP baru nantinya sah, sehingga hukuman atas Ferdy Sambo bisa lebih ringan.

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Bukan Perkara KUHP Baru, Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tetap Tak Akan Dieksekusi Mati
Capture YouTube KOMPASTV
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023). Terbaru, Ferdy Sambo telah menerima vonis hukuman mati dari Majelis Hakim. Kini, banyak muncul spekulasi bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga KUHP baru nantinya sah, sehingga hukuman atas Ferdy Sambo bisa lebih ringan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Saat ini tengah ramai kontroversi terkait RKUHP baru yang dinilai bisa menggagalkan eksekusi mati Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Muncul dugaan KUHP baru nantinya akan meringankan Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim padanya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Ferdy Sambo dipastikan akan mengajukan banding setelah menerima vonis hukuman mati dari hakim, sementara RKUHP baru akan disahkan tiga tahun lagi yang akan merevisi vonis hukuman mati.

Karenanya, banyak muncul spekulasi bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga KUHP baru itu nantinya sah, sehingga hukuman atas Ferdy Sambo bisa lebih ringan.

 

 

Baca juga: Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo, Kejagung: Terdakwa Punya Hak

Dikutip TribunWow dari tvone, terlepas dari KUHP baru, kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Martin Lukas Simanjuntak tetap merasa curiga pada akhirnya Sambo tidak akan dieksekusi mati.

Awalnya Martin mengungkit bagaimana proses banding memiliki kemungkinan memakan waktu hingga tiga tahun pas dengan momen pengesahan KUHP yang baru.

Martin sendiri menjelaskan dari perspektif hukum ia mendukung pihak Sambo untuk mengajukan banding karena telah menerima vonis tertinggi.

"Tidak ada alasan untuk tidak banding," kata Martin.

Martin lanjut menyampaikan, seandainya vonis hukuman mati Sambo telah inkrah sebelum tiga tahun, pada akhirnya Sambo tetap tidak akan dieksekusi mati.

"Saya juga curiga enggak akan dieksekusi," kata Martin.

Martin mengungkit bagaimana saat ini ada sekira 400 narapidana mati yang belum juga dieksekusi.

Di sisi lain, sejumlah ahli membantah adanya celah bagi Ferdy Sambo untuk melenggang dari hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, Selasa (14/2/2023), menurut ahli, jika vonis mati sudah final dijatuhkan, maka suami Putri Candrawathi tersebut harus dieksekusi sesuai ketentuan lama.

Pasalnya, UU KUHP terbaru yang memberikan peluang percobaan 10 tahun sebelum eksekusi mati, belum berlaku saat ini.

Baca juga: Pidana Mati di KUHP Baru Bisa Saja Berlaku bagi Ferdy Sambo, Eddy Hiariej: Kalau Berkelakuan Baik

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved