Sabtu, 14 Maret 2026

Brigadir J

Bukan Perkara KUHP Baru, Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tetap Tak Akan Dieksekusi Mati

Banyak muncul spekulasi bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga KUHP baru nantinya sah, sehingga hukuman atas Ferdy Sambo bisa lebih ringan.

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Bukan Perkara KUHP Baru, Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tetap Tak Akan Dieksekusi Mati
Capture YouTube KOMPASTV
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023). Terbaru, Ferdy Sambo telah menerima vonis hukuman mati dari Majelis Hakim. Kini, banyak muncul spekulasi bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga KUHP baru nantinya sah, sehingga hukuman atas Ferdy Sambo bisa lebih ringan. 

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, UU KUHP tersebut tak berlaku lantaran kasus Ferdy Sambo terjadi sebelum pengesahan.

Sehingga untuk menghindari permasalahan hukum, pelaksanaan vonis mati Ferdy Sambo tetap mengacu pada KUHP lama.

"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," kata Abdul Fickar dikutip Kompas.com, Senin (13/2/2023).

 

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo bersikeras membantah rencanakan pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo bersikeras membantah rencanakan pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews/Jeprima)

 

Hal senada juga diungkapkan ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.

Dijabarkan bahwa aturan UU KUHP baru tak bisa diterapkan pada Ferdy Sambo lantaran baru berlaku tiga tahun lagi.

"Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku tiga tahun yang akan datang," ucap Eva.

Di sisi lain, Komnas HAM ikut menyoroti vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo dan kaitannya dengan KUHP terbaru.

Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova, dalam KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Atnike dikutip Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Lengkap dari Awal hingga Jatuhnya Vonis

Namun Komnas HAM mengapresiasi keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo.

Apalagi mengingat kejahatan Ferdy Sambo tersebut merupakan tindak pidana yang sangat serius.

"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum," ujar Atnike.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved