Brigadir J

Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Lengkap dari Awal hingga Jatuhnya Vonis

Banyak hal yang terjadi selama prosesnya, dimana kasus kematian Brigadir J ini bahkan disebut sebagai ujian bagi akuntabilitas hukum di Indonesia.

Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat mengikuti sidang agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). Terbaru, sejumlah fakta menggemparkan yang ditemukan menguak keterlibatan Ferdy Sambo, bekas jenderal polisi bintang dua yang kini dinyatakan sebagai terpidana atas perannya sebagai otak pelaku utama. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang memiliki jalan berliku selama pemecahannya telah menjadi sorotan publik.

Kini, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sudah memasuki babak akhir, dengan dijatuhkannya vonis hakim terhadap lima terdakwa, dimana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi satu di antaranya.

Banyak hal yang terjadi selama prosesnya, dimana kasus kematian anggota Polri berusia 27 tahun tersebut bahkan disebut sebagai ujian bagi akuntabilitas hukum di Indonesia.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Bisa Berubah dari Hukuman Mati ke Pidana Seumur Hidup, Mahfud MD Beri Penjelasan

Dilansir TribunWow.com, Kamis (16/2/2023), sejumlah fakta menggemparkan yang ditemukan menguak keterlibatan Ferdy Sambo, bekas jenderal polisi bintang dua yang kini dinyatakan sebagai terpidana atas perannya sebagai otak pelaku utama.

Dikutip TribunWow.com dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

 

Baca juga: Mengenal Apa Itu Inkracht, Status Putusan yang Harus Dipenuhi sebelum Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Baca juga: Nasib Bharada E usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Beda dari Ferdy Sambo, Status Polisinya Masih Berlaku?

Kronologi

Kasus Brigadir J bermula dari berita viral mengenai insiden tembak-menembak antara sesama anggota Polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, jalan Duren Tiga, no. 46, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang terlibat adalah dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E dengan Brigadir J.

Dalam rilisnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022), membeberkan kronologi kejadian.

Menurut pihaknya, Brigadir J melakukan pelecehan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang kemudian dipergoki Bharada E yang datang dari lantai atas.

"Melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ucap Ramadhan dikutip Kompas.com.

"Jadi (Bharada E) bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam)."

Sementara, Ferdy Sambo pada saat kejadian disebut tidak berada di lokasi lantaran hendak melakukan tes swab setelah bepergian dari Magelang, Jawa Tengah.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved