Brigadir J
Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Lengkap dari Awal hingga Jatuhnya Vonis
Banyak hal yang terjadi selama prosesnya, dimana kasus kematian Brigadir J ini bahkan disebut sebagai ujian bagi akuntabilitas hukum di Indonesia.
TRIBUNGORONTALO.COM - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang memiliki jalan berliku selama pemecahannya telah menjadi sorotan publik.
Kini, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sudah memasuki babak akhir, dengan dijatuhkannya vonis hakim terhadap lima terdakwa, dimana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi satu di antaranya.
Banyak hal yang terjadi selama prosesnya, dimana kasus kematian anggota Polri berusia 27 tahun tersebut bahkan disebut sebagai ujian bagi akuntabilitas hukum di Indonesia.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Bisa Berubah dari Hukuman Mati ke Pidana Seumur Hidup, Mahfud MD Beri Penjelasan
Dilansir TribunWow.com, Kamis (16/2/2023), sejumlah fakta menggemparkan yang ditemukan menguak keterlibatan Ferdy Sambo, bekas jenderal polisi bintang dua yang kini dinyatakan sebagai terpidana atas perannya sebagai otak pelaku utama.
Dikutip TribunWow.com dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Inkracht, Status Putusan yang Harus Dipenuhi sebelum Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Baca juga: Nasib Bharada E usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Beda dari Ferdy Sambo, Status Polisinya Masih Berlaku?
Kronologi
Kasus Brigadir J bermula dari berita viral mengenai insiden tembak-menembak antara sesama anggota Polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, jalan Duren Tiga, no. 46, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang terlibat adalah dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E dengan Brigadir J.
Dalam rilisnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022), membeberkan kronologi kejadian.
Menurut pihaknya, Brigadir J melakukan pelecehan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang kemudian dipergoki Bharada E yang datang dari lantai atas.
"Melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ucap Ramadhan dikutip Kompas.com.
"Jadi (Bharada E) bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam)."
Sementara, Ferdy Sambo pada saat kejadian disebut tidak berada di lokasi lantaran hendak melakukan tes swab setelah bepergian dari Magelang, Jawa Tengah.
Ini 9 Hal yang Jadi Pertimbangan Richard Eliezer Tetap Dipertahankan sebagai Anggota Polri |
![]() |
---|
Sebut Ferdy Sambo Tak Bakal Dieksekusi Mati, Mahfud MD Ungkap Dugaannya: Akan Meninggal di Penjara |
![]() |
---|
Ingin Ferdy Sambo Cs Dihukum Lebih Ringan? Kejaksaan Jelaskan Alasan Ajukan Banding Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Dukung Bharada E Direkrut Polri Lagi, Pengamat: Perintah Jabatan Sama Dengan Jalankan Undang-undang |
![]() |
---|
Bukan Perkara KUHP Baru, Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tetap Tak Akan Dieksekusi Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.