Brigadir J

Vonis Ferdy Sambo Bisa Berubah dari Hukuman Mati ke Pidana Seumur Hidup, Mahfud MD Beri Penjelasan

Vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo nyatanya bisa berkurang apabila dia belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah berlaku.

Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Vonis Ferdy Sambo Bisa Berubah dari Hukuman Mati ke Pidana Seumur Hidup, Mahfud MD Beri Penjelasan
TribunGorontalo.com
Ferdy Sambo dalam sidang putusan, Senin (13/2/2023). Vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo nyatanya bisa berkurang apabila dia belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah berlaku. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati dalam sidang putusan terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilangsungkan kemarin, Senin (13/2/2023).

Meski begitu, vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo nyatanya bisa berkurang apabila dia belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah berlaku.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasannya saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Karena Pernyataan Ferdy Sambo Ini, Majelis Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Sejak Awal Ingin Hilangkan Nyawa Brigadir J, Majelis Hakim Ragukan Bantahan Ini

Mahfud MD mengatakan aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru.

Isinya kurang lebih berbunyi apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.

Adapun KUHP baru itu berlaku pada 2026.

"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud.

"Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," ucap Mahfud.

 

 

Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis Peluk Foto Putranya saat Hakim Baca Kronologi Pembunuhan oleh Ferdy Sambo

Vonis Mati Sudah Tepat

Mahfud MD mengatakan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tepat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved