Rabu, 4 Maret 2026

Ferdy Sambo Sudah Sejak Awal Ingin Hilangkan Nyawa Brigadir J, Majelis Hakim Ragukan Bantahan Ini

Terdakwa Ferdy Sambo disebutkan sudah sejak awal punya kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Ferdy Sambo Sudah Sejak Awal Ingin Hilangkan Nyawa Brigadir J, Majelis Hakim Ragukan Bantahan Ini
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang agenda duplik atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023). Terbaru, dalam sidang pembacaan vonis, Senin (13/3/2023), Terdakwa Ferdy Sambo disebutkan sudah sejak awal punya kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo disebutkan sudah sejak awal punya kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip TribunGorontalo, hal ini disampaikan Majelis hakim dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam pembacaan vonis tersebut Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan bahwa jika terdakwa tidak menghendaki matinya Brigadir J maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai di saksi Ricky Rizal.

Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis Peluk Foto Putranya saat Hakim Baca Kronologi Pembunuhan oleh Ferdy Sambo

Namun saat Ricky Rizal menolak, Ferdy Sambo justru mencari orang lain yang dapat melancarkan kehendaknya dengan memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E.

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.

Majelis hakim menyebut bahwa klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.

Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut lantaran sejak awal sudah diperlihatkan bahwa terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'hajar card' pada saat itu. Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim.

Baca juga: 200 Polisi Jaga Sidang Ferdy Sambo: Polwan Turun Semua

Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam

Dalam pembacaan sidang tersebut juga, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso juga memaparkan keyakinannya bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.

Hakim Wahyu menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding menggunakan senajata api jenis HS, kemudian turut menembak Brigadir J memakai sarung tangan berwarna hitam.

"Menimbang bahwa mengenai terdakwa membawa dan menembakkan ke dinding atau tembok menggunakan senjata api jenis HS milik korban Yosua, serta terdakwa melakukan penembakan terhadap korban Yosua menggunakan sarung tangan hitam," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Bicara Soal Putusan Ferdi Sambo Besok, Ini Kemungkinanya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved