Ferdy Sambo
200 Polisi Jaga Sidang Ferdy Sambo: Polwan Turun Semua
Ratusan personel di sidang Ferdy Sambo ini dari kesatuan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sedikitnya 200 personel polisi diturunkan pada sidang putusan Ferdy Sambo besok, Senin (13/2/2023).
Ratusan personel di sidang Ferdy Sambo ini dari kesatuan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan. Mereka terdiri dari tim gegana Brigadir Mobil (Brimob) Polri.
Pada sidang besok nanti, terdakwa Ferdy Sambo akan menerima putusan hukuman atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Brigadir Yosua (Brigadir J).
"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa. Mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Nurma Dewi, dilansir dari Antara, Sabtu (11/2/2023).
Penyisiran gegana telah dimulai Minggu tadi, (12/2/2023). Mereka melakukan sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel (dikerahkan) karena Polwan juga turun semua," tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, khusus Sambo, jaksa penuntut umum juga menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam 2 kasus oleh jaksa penuntut umum.
Kemudian Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) besok.
Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).
Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023). (*)
Respon Keluarga Brigadir J atas Bebasnya Bharada E dari Penjara |
![]() |
---|
Tanggapan Kejagung dan Mahkamah Agung soal Viral Foto Ferdy Sambo di Rumah, Tidak Ditahan |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Hakim: Pidana Mati |
![]() |
---|
Ahli Psikologi Forensik Bicara Soal Putusan Ferdi Sambo Besok, Ini Kemungkinanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.