Brigadir J
Vonis Ferdy Sambo Bisa Berubah dari Hukuman Mati ke Pidana Seumur Hidup, Mahfud MD Beri Penjelasan
Vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo nyatanya bisa berkurang apabila dia belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1322023_ferdy-sambo_sidang_001.jpg)
Sebab kata Mahfud, ancaman maksimal dalam Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau tindak pidana pembunuhan berencana adalah pidana mati.
"Menurut saya vonis Sambo itu sudah tepat. Karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana memang hukuman mati," kata Mahfud dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023) malam.
Terlebih berdasarkan pertimbangan hakim, Mahfud menyampaikan tak ada yang bisa mengurangi hukuman maksimal dalam Pasal 340 bagi Ferdy Sambo.
Hal ini karena hakim tak menemukan ada hal-hal yang meringankan hukuman maksimal tersebut.
Sehingga hukuman bagi Ferdy Sambo naik dari pidana penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi hukuman mati dalam amar putusan hakim.
"Dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun yang meringankan. Hukuman dikurangi dari maksimal kalau ada sikap-sikap yang meringankan. Ini kan tidak, menurut temuan hakim di fakta persidangan. Jadi hukuman mati, naik," katanya.
Kronologi Kasus
Seperti diketahui, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Kasus pembunuhan Brigadir J menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati menjadi terdakwa.
Dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR juga didakwa melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama.
Seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai kelima orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa menilai mereka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.