Brigadir J
Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Lengkap dari Awal hingga Jatuhnya Vonis
Banyak hal yang terjadi selama prosesnya, dimana kasus kematian Brigadir J ini bahkan disebut sebagai ujian bagi akuntabilitas hukum di Indonesia.
Pemeriksaan kemudian dilakukan pada masing-masing tersangka yang ada di TKP saat insiden, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ART Kuat Maruf, dan ajudannya Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Merespons permintaan keluarga Brigadir J, timsus lantas melakukan autopsi ulang, rekonstruksi ulang dan kembali melaksanakan pemakaman Brigadir J disertai upacara kehormatan.
Ferdy Sambo dan Anak Buahnya Dicopot
Pencopotan Ferdy Sambo diumumkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Rabu (20/7/2022).
Dikutip kanal YouTube KOMPASTV, pihaknya juga turut menonaktifkan Hendra Kurniawan dan (eks) Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Setelah itu sebanyak 97 anggota Polri ikut diperiksa dengan 35 di antaranya dinyatakan terlibat dalam obstruction of justice kasus tersebut.
Lebih lanjut, ditetapkan kemudian 7 terdakwa kasus obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, (Kombes) Agus Nurpatria, (AKBP) Arif Rahman Arifin, (Kompol) Baiquni Wibowo, (Kompol) Chuck Putranto, dan (AKP) Irfan Widyanto.
Semuanya lantas dinyatakan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesional (KKEP) Polri.
Nyanyian Bharada E
Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022), akhirnya membongkar skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini diungkap Deolipa Yumara yang menjadi kuasa hukum Bharada E saat itu menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri.
"Dia diperintah atasannya. Atasan langsung, atasan yang dia jaga," ungkap Deolipa dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap."
"Ya perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.
Proses Pengadilan Dimulai
Pihak kepolisian resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), kemudian disusul Bripka RR, Minggu (7/8/2022).
Sementara Kuat Maruf dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan pada Selasa (9/8/2022).
Kemudian, setelah makin meningkatnya tekanan publik, Putri Candrawathi akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Sidang pertama kasus Brigadir J dilakukan pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap 4 terdakwa kecuali Bharada E.
Sidang pun terus bergulir hingga kemudian terungkap peristiwa kejadian yang belum pernah dibeberkan dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya.

Fakta-fakta Persidangan
Pihak kepolisian akhirnya berhasil membongkar bahwa pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J pada Jumat (8/7/2023) ternyata hanya rekayasa semata.
Menilik dari rekaman CCTV di lingkungan sekitar yang berhasil didapat, Brigadir J sama sekali belum memasuki rumah tersebut sehingga tidak mungkin melakukan pelecehan.
Namun Putri dan Ferdy Sambo kemudian meralat dan menyatakan pelecehan terjadi sehari sebelumnya, saat Brigadir J mendampingi istri atasannya di Magelang, Jawa Tengah.
Narasi pun beralih dari pelecehan, menjadi rudapaksa dan kekerasan seksual oleh Brigadir J pada Putri, dengan adanya sejumlah kejanggalan.
Setelah mendapat laporan dari istrinya, Ferdy Sambo mengaku murka dan sempat meminta Bripka RR serta Bharada E untuk mengawalnya saat hendak mengonfrontasi Brigadir J.
Anehnya, Ferdy Sambo kemudian justru berangkat untuk memenuhi janji bermain bulu tangkis meski tengah marah.
Saat melewati Duren Tiga, Ferdy Sambo melihat Brigadir J dan memutuskan untuk meminta keterangan pada bawahannya.
Di lokasi, sudah ada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf, serta Putri di dalam kamar.
Ferdy Sambo mengaku meminta Bharada E menghajar Brigadir J yang justru disambut dengan menyalaknya senjata Glock 17 yang menghabisi nyawa Brigadir J.
Hal ini dibantah Bharada E yang mengaku ditekan dan diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Ia juga menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di bagian kepala yang langsung menewaskannya di tempat.
Adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut dibuktikan dengan penggunaan sarung tangan hitam oleh Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak DNA.
Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Setelah mendengar penuturan saksi, masing-masing terdakwa dan para ahli dalam sidang maraton, majelis hakim akhirnya sampai pada kesimpulan akhir.
Pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Wahyu, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."

Hasil keputusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Kemudian, setelah vonis Ferdy Sambo selesai dibacakan, sidang kembali digelar untuk Putri Candrawathi di hari yang sama.
Hakim pun menyatakan istri Ferdy Sambo dikenai hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Pada Selasa (14/2/2023), kembali dilangsungkan sidang pembacaan vonis untuk Bripka RR dan Kuat Maruf.
Keduanya yang oleh jaksa dituntut 8 tahun penjara, kini harus menghadapi hukuman masing-masing 15 dan 13 tahun kurungan.
Terakhir, pembacaan vonis Bharada E dilaksanakan pada Rabu (15/4/2022) di mana ruang sidang disesaki oleh para pendukung justice collaborator tersebut.
Hakim menyatakan Bharada E hanya dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang langsung disambut tangis haru oleh Bharada E, tim pengacara, pendukungnya, bahkan pihak keluarga Brigadir J.
Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Bharada E dengan hukuman 20 tahun penjara.(TribunWow.com/Noviana Primaresti)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Ferdy Sambo End Game, Berikut Ulasan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Vonis
Ini 9 Hal yang Jadi Pertimbangan Richard Eliezer Tetap Dipertahankan sebagai Anggota Polri |
![]() |
---|
Sebut Ferdy Sambo Tak Bakal Dieksekusi Mati, Mahfud MD Ungkap Dugaannya: Akan Meninggal di Penjara |
![]() |
---|
Ingin Ferdy Sambo Cs Dihukum Lebih Ringan? Kejaksaan Jelaskan Alasan Ajukan Banding Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Dukung Bharada E Direkrut Polri Lagi, Pengamat: Perintah Jabatan Sama Dengan Jalankan Undang-undang |
![]() |
---|
Bukan Perkara KUHP Baru, Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tetap Tak Akan Dieksekusi Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.