Brigadir J

Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Lengkap dari Awal hingga Jatuhnya Vonis

Banyak hal yang terjadi selama prosesnya, dimana kasus kematian Brigadir J ini bahkan disebut sebagai ujian bagi akuntabilitas hukum di Indonesia.

Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat mengikuti sidang agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). Terbaru, sejumlah fakta menggemparkan yang ditemukan menguak keterlibatan Ferdy Sambo, bekas jenderal polisi bintang dua yang kini dinyatakan sebagai terpidana atas perannya sebagai otak pelaku utama. 

 

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E alias RE, sekaligus TKP dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawati selaku istri Irjen Sambo di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tempat kejadian perkara (TKP) kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E alias RE, sekaligus TKP dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawati selaku istri Irjen Sambo di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (YouTube Kompas.com)

 

Baca juga: Ferdy Sambo Ternyata Pernah Tawari Uang Berjumlah Besar ke Pengacara Brigadir J, Apa Tujuannya?

Kejanggalan

Jenazah Brigadir J baru dimakamkan pada Senin (11/7/2022), tiga hari setelah insiden tembak-menembak terjadi.

Keluarganya yang tinggal di Sungai Bahar unit 1 Desa Suka Makmur, Perumahan SDN 074 kabupaten Muarojambi, mengaku beberapa kali mengalami intimidasi.

Yakni dari (eks) Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dan anak buahnya yang menerobos rumah dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti mati korban.

Selain itu, ponsel milik orangtua hingga saudara-saudara Brigadir J juga tak dapat digunakan dan diduga telah diretas.

Namun kemudian, keluarga Brigadir J yang justru curiga, nekat membuka peti mati tersebut dengan alasan menambah suntikan formalin.

Mereka pun mendapati ada luka-luka tak lazim di tubuh Brigadir J yang ternyata telah diautopsi tanpa seizin keluarga.

Mereka pun sempat memotret serta merekam kondisi jasad korban sebagai bukti.

 

Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). Kamaruddin menuding pelaku secara bersama-sama merencanakan pembunuhan Yosua.
Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). Kamaruddin menuding pelaku secara bersama-sama merencanakan pembunuhan Yosua. (Kolase grafis/ruliyanto/tribunjambi.com dan WartaKota)

 

Baca juga: Bagaimana jika Bharada E Tak Termasuk di Rencana Ferdy Sambo? Pengacara Brigadir J Beri Pengandaian

Di sisi lain, barang-barang milik Brigadir J seperti ponsel dan benda pribadi lainnya juga tak diketahui keberadaannya.

Keluarga juga tegas menolak narasi pelecehan pada Putri lantaran meyakini Brigadir J adalah sosok yang baik.

Apalagi Brigadir J sudah memiliki Vera Simanjuntak, kekasihnya selama 8 tahun yang akan dinikahi pada tahun 2023.

Terungkap kemudian bahwa Brigadir J sempat mengakui ada masalah dan merasa diancam beberapa hari sebelum kematiannya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved