Brigadir J

Pidana Mati di KUHP Baru Bisa Saja Berlaku bagi Ferdy Sambo, Eddy Hiariej: Kalau Berkelakuan Baik

Ferdy Sambo menjadi perbincangan terkait kemungkinan dirinya menerima masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023). Terbaru, Ferdy Sambo menjadi perbincangan terkait kemungkinan dirinya menerima masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Setelah mendapat vonis hukuman mati, Ferdy Sambo menjadi perbincangan terkait kemungkinan dirinya menerima masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru.

Terkait hal itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Prof Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) ditanya perihal kemungkinan aturan tersebut, apakah akan berlaku bagi Ferdy Sambo atau tidak.

Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut mengatakan dalam kapasitasnya sebagai seorang Guru Besar Hukum Pidana ia boleh saja mengomentari putusan pengadilan. 

Baca juga: Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Bisa Kembali Jadi Anggota Polri setelah Jalani Hukuman?

Akan tetapi, kata dia, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang merupakan pejabat negara maka tidak etis untuk mengomentari putusan pengadilan. 

Hal tersebut karena menyinggung kekuasaan yudikatif atau kekuasaan institusi lain.

Namun demikian, lanjut dia, sebagai seorang akademisi maka saya berpegang kepada asas res judicata pro veritate habetur yakni bahwa setiap putusan pengadilan dianggap benar dan harus dihormati.

Baca juga: Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Lengkap dari Awal hingga Jatuhnya Vonis

Terkait dengan vonis pidana mati terhadap Sambo, kata dia, dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku. 

Sementara KUHP nasional atau KUHP baru, akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Selanjutnya, kata dia, muncul pertanyaan perihal eksekusi mati terhadap Sambo dari vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan putusan pengadilan negeri tersebut belum berkekuatan hukum tetap. 

Masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Sambo terkait vonis yang telah dijatuhkan kepadanya yakni banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali (PK). 

Putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, menyebutkan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali dan tidak ada batasan berapa kali orang boleh melakukan PK.

 

 

Baca juga: Bharada E dan Kopda Andreas Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa, Apa yang Membedakan Keduanya?

"Ketika seorang terpidana mati melakukan peninjauan kembali atas putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap dirinya, itu sebagai salah satu alasan untuk menunda eksekusi," kata Eddy dalam video yang diterima pada Rabu (15/2/2023).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved