Brigadir J

Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Bisa Kembali Jadi Anggota Polri setelah Jalani Hukuman?

Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri. Benarkah?

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Berikut pernyataan IPW dan LPSK yang menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Majelis hakim telah menjatuhkan vonisnya pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang vonis yang dilakoninya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Tentunya, hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Lengkap dari Awal hingga Jatuhnya Vonis

Di sisi lain, Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.

Ronny Talapessy pun berharap Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob.

"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob."

"Itu adalah pegangannya dia," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

 

 

Ia juga menuturkan, Bharada E merupakan tulang punggung keluarga.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga tulang punggung keluarga."

"Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," paparnya.

Mengenai hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri.

Baca juga: Bharada E dan Kopda Andreas Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa, Apa yang Membedakan Keduanya?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut pernyataan IPW dan LPSK:

IPW Minta Polri Segera Tugaskan Kembali Bharada E

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved