Brigadir J

Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Bisa Kembali Jadi Anggota Polri setelah Jalani Hukuman?

Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri. Benarkah?

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Berikut pernyataan IPW dan LPSK yang menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri. 

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah dua tahun.

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas."

"Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ungkap Sugeng dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

 

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri. (Tribunnews/JEPRIMA)

 

Sugeng Teguh Santoso menilai putusan Majelis Hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara adalah upaya memperbaiki citra peradilan.

"Putusan Majelis Hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat."

"Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan," terang Sugeng.

Baca juga: Nasib Bharada E usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Beda dari Ferdy Sambo, Status Polisinya Masih Berlaku?

LPSK Sebut Bharada E Tak Perlu Diberhentikan dari Polri

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menyebut vonis terhadap Bharada E tersebut menunjukkan Majelis Hakim mempertimbangkan masukkan dan rasa keadilan masyarakat.

Termasuk status justice collaborator yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 dan direkomendasikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat, dan memperhatikan rasa ketidakadilan," ujar Hasto di Jakarta Timur, Rabu, seperti diberitakan TribunJakarta.com.

 

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri. (Tribunnews/JEPRIMA)

 

LPSK meyakini dengan keringanan putusan membuat Bharada E masih dapat menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved