Brigadir J

Ingin Ferdy Sambo Cs Dihukum Lebih Ringan? Kejaksaan Jelaskan Alasan Ajukan Banding Kasus Brigadir J

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang agenda duplik atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023). Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding setelah vonis atas Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijatuhkan.

 

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

 

Karenanya, setelah melihat faktor tersebut, maka jaksa memutuskan tak akan menggugat vonis hakim.

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," tegas Fadil.

"Sudah terwujud keadilan subtantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui pemberitaan yang kami terima dan kami respons."

Mewakili kejaksaan, Fadil menekankan sikap Bharada E yang berterus terang dan kooperatif sejak awal dapat menjadi panutan bagi penyerta maupun pelaku kejahatan lain.

"Saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam kasus ini," tandasnya.(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Bukan Minta Sambo Cs Dihukum Ringan, Ini Alasan Kejaksaan Ajukan Banding: Agar Tak Kehilangan Hak