TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E sudah menjelani sidang kode etik.
Diketahui sebelumnya Richard Eliezer sudah mendapat vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selesainya dengan vonis itu, Richard Eliezer kini mendapat putusan tetap sebagai anggota Polri dalam sidang kode etiknya.
Baca juga: Sah! Bharada E Tetap Jadi Polisi, Hanya Dimutasi dan Demosi
Richard Eliezer menjalani sidang etik di gedung TNCC Divisi Propam Polri pada Rabu, (22/2/2023) kemarin, dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam, Kombes Sakeus Ginting.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan menyampaikan, Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri dan Bharada E belum pernah di hukum kode etik maupun pidana sebelumnya.
"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua."
"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan, terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023), dilansir Tribunnews.com.
Ada pula 9 poin penting yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan sidang etik tersebut.
9 poin menjadi pertimbangan sidang etik Baharada E
Brigjen Pol Ahmad Ramadha mengatakan komisi selaku pejabat berwenang memberikan pertimbangan.
"Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan ke Bharada E jika Bertugas sebagai Polisi Lagi
Dikutip dari Polri.go.id, inilah 9 poin pertimbangan pada sidang etik Richard Eliezer.
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.