Arif juga mengaku saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dirinya mendapat pesan dari Hendra Kurniawan untuk mengecek barang apa saja yang diamankan oleh Tim Inafis.
Setelah dicek, rupanya Decoder CCTV yang ada di dalam TKP diamankan oleh Inafis.
Arif bahkan gemetar dan takut saat menelpon atasannya, Hendra Kurniawan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu High Power Distance, Faktor yang Bikin Bripka RR Tak Bongkar Niat Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara obstruction of justice ini, total terdapat 7 terdakwa, antara lain:
1. Ferdy Sambo
2. Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria
4. Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto
5. Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin.
6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto
7. Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri Baiquni Wibowo
Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022).
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)