Berita Nasional

Yorrys Raweyai Minta Aspirasi Rakyat Papua Tak Dibalas Peluru

Kerusuhan yang meletus dalam aksi Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi Se-Sorong Raya pada Rabu, 27 Agustus 2025, memicu

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
MPR FOR PAPUA - Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai (kanan), menyoroti penanganan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi Se-Sorong Raya pada Rabu (27/8/2025). (HO/ dokumentasi untuk Tribunnews) 

“Kapolri sudah dengan tegas menginstruksikan agar aparat mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional dalam menghadapi aksi unjuk rasa. Jika masih ada korban jiwa, berarti ada yang keliru dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Ia membandingkan insiden di Sorong dengan demonstrasi di Jakarta beberapa hari sebelumnya.

Meski sempat diwarnai ketegangan, aparat di Jakarta dinilai mampu menahan diri sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Filep Wamafma: Kebijakan Pemindahan Tapol Tidak Berdasar

Sekretaris Jenderal MPR for Papua, Filep Wamafma, turut menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemindahan empat tahanan politik yang diduga melakukan makar.

Ia menyebut keputusan tersebut tergesa-gesa dan tidak memiliki dasar yang kuat.

“Pemindahan empat tapol yang diduga melakukan makar itu sesungguhnya tidak memiliki alasan yang cukup kuat. Maka wajar jika masyarakat mengkritisi kebijakan tersebut,” ujar Filep.

Sebagai Ketua Komite III DPD RI, Filep menekankan bahwa penyelesaian konflik di Papua harus dilakukan melalui musyawarah dan melibatkan semua pihak.

Tindakan sepihak, menurutnya, hanya akan memperkeruh situasi.

“Tindakan sepihak aparat hanya akan menghambat upaya bersama yang selama ini dibangun untuk menjadikan Tanah Papua sebagai Tanah Damai,” pungkasnya.

Dampak Kerusuhan: Kantor Pemerintah Dirusak, Korban Berjatuhan

Kerusuhan di Sorong berujung pada perusakan sejumlah fasilitas pemerintah, termasuk rumah dinas Gubernur Papua Barat Daya. 

Selain korban jiwa, banyak warga dan aparat yang mengalami luka-luka.

Aksi ini dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemindahan tahanan politik yang dianggap membungkam kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di ruang publik.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved