Berita Nasional
Yorrys Raweyai Minta Aspirasi Rakyat Papua Tak Dibalas Peluru
Kerusuhan yang meletus dalam aksi Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi Se-Sorong Raya pada Rabu, 27 Agustus 2025, memicu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MPR-FOR-PAPUA-Ketua-MPR-for-Papua-Yorrys-Raweyai-kanan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kerusuhan yang meletus dalam aksi Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi Se-Sorong Raya pada Rabu, 27 Agustus 2025, memicu kecaman dari para wakil rakyat asal Papua.
Mereka yang tergabung dalam MPR for Papua menyoroti pola penanganan aparat yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga.
Forum MPR for Papua merupakan wadah resmi bagi anggota DPR dan DPD dari wilayah Papua untuk berkontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan di Tanah Papua.
Forum ini dibentuk setelah Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, bertemu dengan Forum Komunikasi dan Aspirasi Masyarakat Papua di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada 23 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Muzani menyerahkan surat keputusan pembentukan MPR for Papua.
Akar Kerusuhan: Pemindahan Tapol dan Bentrokan Fatal
Aksi massa di Sorong dipicu oleh keputusan pemindahan empat tahanan politik dari Sorong ke Makassar.
Keputusan tersebut memicu kemarahan publik dan berujung pada bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan. Insiden ini menelan korban jiwa dari kalangan sipil dan aparat.
Salah satu korban yang telah teridentifikasi adalah pemuda berinisial MW (22), yang tertembak saat bentrokan pecah di Jalan Jenderal Sudirman.
Ia sempat dilarikan ke fasilitas medis, namun belum ada konfirmasi resmi terkait kondisinya.
Sorong, kota tempat insiden terjadi, berada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Seruan dari Ketua MPR for Papua: Aspirasi Tak Boleh Dibalas Peluru
Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai, menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban dalam aksi tersebut.
Ia menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, dan aparat seharusnya hadir untuk menjamin keamanan, bukan memperburuk keadaan.
“Unjuk rasa dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di ruang publik. Tugas aparat adalah memberikan rasa aman agar aspirasi bisa tersampaikan dengan baik,” ujar Yorrys kepada wartawan.
Yorrys juga menilai ada kesalahan dalam pola pengamanan yang diterapkan.
Menurutnya, pendekatan aparat seharusnya mengedepankan cara-cara persuasif dan profesional, sebagaimana telah diinstruksikan oleh Kapolri.
“Kapolri sudah dengan tegas menginstruksikan agar aparat mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional dalam menghadapi aksi unjuk rasa. Jika masih ada korban jiwa, berarti ada yang keliru dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Ia membandingkan insiden di Sorong dengan demonstrasi di Jakarta beberapa hari sebelumnya.
Meski sempat diwarnai ketegangan, aparat di Jakarta dinilai mampu menahan diri sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
Filep Wamafma: Kebijakan Pemindahan Tapol Tidak Berdasar
Sekretaris Jenderal MPR for Papua, Filep Wamafma, turut menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemindahan empat tahanan politik yang diduga melakukan makar.
Ia menyebut keputusan tersebut tergesa-gesa dan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Pemindahan empat tapol yang diduga melakukan makar itu sesungguhnya tidak memiliki alasan yang cukup kuat. Maka wajar jika masyarakat mengkritisi kebijakan tersebut,” ujar Filep.
Sebagai Ketua Komite III DPD RI, Filep menekankan bahwa penyelesaian konflik di Papua harus dilakukan melalui musyawarah dan melibatkan semua pihak.
Tindakan sepihak, menurutnya, hanya akan memperkeruh situasi.
“Tindakan sepihak aparat hanya akan menghambat upaya bersama yang selama ini dibangun untuk menjadikan Tanah Papua sebagai Tanah Damai,” pungkasnya.
Dampak Kerusuhan: Kantor Pemerintah Dirusak, Korban Berjatuhan
Kerusuhan di Sorong berujung pada perusakan sejumlah fasilitas pemerintah, termasuk rumah dinas Gubernur Papua Barat Daya.
Selain korban jiwa, banyak warga dan aparat yang mengalami luka-luka.
Aksi ini dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemindahan tahanan politik yang dianggap membungkam kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di ruang publik.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.