Berita Nasional

Yorrys Raweyai Minta Aspirasi Rakyat Papua Tak Dibalas Peluru

Kerusuhan yang meletus dalam aksi Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi Se-Sorong Raya pada Rabu, 27 Agustus 2025, memicu

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
MPR FOR PAPUA - Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai (kanan), menyoroti penanganan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi Se-Sorong Raya pada Rabu (27/8/2025). (HO/ dokumentasi untuk Tribunnews) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kerusuhan yang meletus dalam aksi Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi Se-Sorong Raya pada Rabu, 27 Agustus 2025, memicu kecaman dari para wakil rakyat asal Papua.

Mereka yang tergabung dalam MPR for Papua menyoroti pola penanganan aparat yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga.

Forum MPR for Papua merupakan wadah resmi bagi anggota DPR dan DPD dari wilayah Papua untuk berkontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan di Tanah Papua.

Forum ini dibentuk setelah Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, bertemu dengan Forum Komunikasi dan Aspirasi Masyarakat Papua di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada 23 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Muzani menyerahkan surat keputusan pembentukan MPR for Papua.

Akar Kerusuhan: Pemindahan Tapol dan Bentrokan Fatal

Aksi massa di Sorong dipicu oleh keputusan pemindahan empat tahanan politik dari Sorong ke Makassar.

Keputusan tersebut memicu kemarahan publik dan berujung pada bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan. Insiden ini menelan korban jiwa dari kalangan sipil dan aparat.

Salah satu korban yang telah teridentifikasi adalah pemuda berinisial MW (22), yang tertembak saat bentrokan pecah di Jalan Jenderal Sudirman.

Ia sempat dilarikan ke fasilitas medis, namun belum ada konfirmasi resmi terkait kondisinya.

Sorong, kota tempat insiden terjadi, berada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Seruan dari Ketua MPR for Papua: Aspirasi Tak Boleh Dibalas Peluru
Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai, menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban dalam aksi tersebut.

Ia menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, dan aparat seharusnya hadir untuk menjamin keamanan, bukan memperburuk keadaan.

“Unjuk rasa dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di ruang publik. Tugas aparat adalah memberikan rasa aman agar aspirasi bisa tersampaikan dengan baik,” ujar Yorrys kepada wartawan.

Yorrys juga menilai ada kesalahan dalam pola pengamanan yang diterapkan.

Menurutnya, pendekatan aparat seharusnya mengedepankan cara-cara persuasif dan profesional, sebagaimana telah diinstruksikan oleh Kapolri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved