Bansos 2025

PIP Akan Diperluas ke Siswa TK Kurang Mampu, Tiap Anak Diusulkan Terima Rp450 Ribu Setahun

Mendikdasmen Abdul Mu’ti, mengusulkan agar siswa Taman Kanak-kanak (TK) dari keluarga kurang mampu juga bisa mendapatkan bantuan pendidikan. 

Muhammadiyah.or.id
PIP - Prof Abdul Mu'ti, Mendikdasmen. Mendikdasmen Abdul Mu’ti, mengusulkan agar siswa Taman Kanak-kanak (TK) dari keluarga kurang mampu juga bisa mendapatkan bantuan pendidikan.  

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru dalam memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP). 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengusulkan agar siswa Taman Kanak-kanak (TK) dari keluarga kurang mampu juga bisa mendapatkan bantuan pendidikan. 

Setiap anak diusulkan menerima Rp450 ribu per tahun.

Usulan ini muncul saat rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kemendikdasmen, yang membahas alokasi anggaran pendidikan tahun 2026. 

Kata Guru Besar Pendidikan Agama Islam di UIN Syarif Hidayatullah, dana PIP untuk siswa TK ini sangat berguna.

Baca juga: Kontroversi Gaji DPR, Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihentikan Mulai November 2025, Ini Kata Dasco

Pria kelahiran 2 September 1968 di Jawa Tengah ini menilai, bantuan untuk jenjang TK sangat penting agar akses pendidikan lebih merata sejak usia dini, sekaligus mendukung program wajib belajar 13 tahun yang mencakup pendidikan prasekolah.

Adapun rencana PIP untuk siswa TK kurang mampu itu termasuk dalam usulan penambahan anggaran Rp 14,4 triliun untuk Kemendikdasmen.

Anggaran tambahan tersebut juga akan digunakan untuk membiayai sebagian usulan program dan kegiatan yang paling diprioritaskan yakni penyesuaian PIP untuk siswa sekolah dasar (SD).

Kemudian, PIP untuk siswa sekolah menengah pertama (SMP) dengan sasaran yang masih sama seperti tahun 2025. 

Baca juga: Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium, Harga di Semua Wilayah Indonesia Kini Lebih Mahal

Bantuan itu diberikan dengan memperhitungkan peningkatan harga (inflasi).

“Untuk SD dari Rp 450.000 per siswa per tahun menjadi Rp 600.000 per siswa per tahun. Untuk SMP dari Rp 750.000 per tahun menjadi Rp 1 juta per siswa per tahun,” ujar Mu’ti.

Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga menganggarkan untuk tunjangan guru non-aparatur sipil negara (ASN) dengan biaya peningkatan insentif dari Rp 300.000 menjadi Rp 500.000 per guru. 

“Untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” kata dia.

Baca juga: Resmi, UU Baru Haji dan Umrah Disahkan DPR RI, Ini Tiga Perubahan Pentingnya dalam Penyelenggaraan

Kemudian, anggaran juga akan ditujukan untuk menambah program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, khususnya untuk sekolah dengan fasilitas terbatas, rusak, dan terdampak bencana.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap kualitas pendidikan dasar semakin meningkat dan mampu menjangkau kelompok masyarakat paling rentan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved