Berita Kota Gorontalo
Adhan Dambea Tegaskan Seribuan Honorer Kota Gorontalo Tetap Digaji Lewat APBD
Meski kebijakan nasional mengancam keberlangsungan tenaga honorer, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengambil sikap tegas.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk afirmasi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam formasi penuh.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan apresiasi atas progres pengadaan CASN 2024 yang menunjukkan tingkat keterisian formasi cukup tinggi.
Ia juga menyoroti kebijakan afirmatif yang telah disiapkan pemerintah untuk tenaga non-ASN, termasuk melalui skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN,” ujar Aria Bima dalam rapat tersebut.
Skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai mekanisme transisi, memberikan ruang bagi tenaga honorer yang belum berhasil mengisi formasi penuh untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi jangka pendek yang adil dan terukur, sambil menyiapkan pengangkatan penuh di masa mendatang.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.