Berita Kota Gorontalo

Adhan Dambea Tegaskan Seribuan Honorer Kota Gorontalo Tetap Digaji Lewat APBD

Meski kebijakan nasional mengancam keberlangsungan tenaga honorer, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengambil sikap tegas.

Editor: Wawan Akuba
Humas Pemkot Gorontalo
FOTO STOK- Wali Kota Gorontalo Marten Taha menegaskan ASN hingga tenaga honorer untuk disiplin kerja 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Meski kebijakan nasional mengancam keberlangsungan tenaga honorer, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengambil sikap tegas.

Saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Adhan mengaku akan mempertahankan lebih dari 1.000 tenaga honorer di wilayahnya.

Hal itu dilakukan meski Kementerian PAN-RB menetapkan penataan ulang tenaga honorer untuk tahun anggaran 2024–2025.

Berdasarkan regulasi terbaru, honorer yang tidak mengikuti seleksi CASN dan PPPK, termasuk yang masuk dalam database BKN kategori R2 dan R3, akan diberhentikan. 

Baca juga: Bayi Baru Lahir Meninggal di RS Bunda Gorontalo, Sang Ibu Bakal Lapor Polisi

“Sudah ditampung semua, kami sudah anggarkan semua tenaga honorer,” ujar Adhan kepada TribunGorontalo.com, Senin (25/8/2025).

Adhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo telah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk menggaji lebih dari 1.000 tenaga honorer.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI secara langsung untuk memperjuangkan nasib para honorer.

“Kemarin saya ke BKN untuk memperjuangkan itu,” tegasnya.

Langkah ini menjadi pengecualian di tengah tren nasional, di mana banyak daerah mulai memberhentikan tenaga honorer sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025.

Empat kategori honorer dipastikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN, termasuk mereka yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.

Meski ada peluang menjadi PPPK paruh waktu bagi honorer yang pernah mengikuti seleksi, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Faktor kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran menjadi penentu utama.

Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB Bahas Penataan Honorer

Komisi II DPR RI bersama jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rapat kerja pada Senin, 25 Agustus 2025.

Pertemuan tersebut difokuskan pada penyelesaian masalah tenaga honorer yang selama ini menjadi isu berkepanjangan dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Lansia Ditemukan di Rawa Bone Bolango Gorontalo

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah langkah strategis terkait pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 dan penataan tenaga non-ASN menuju skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk afirmasi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam formasi penuh.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan apresiasi atas progres pengadaan CASN 2024 yang menunjukkan tingkat keterisian formasi cukup tinggi.

Ia juga menyoroti kebijakan afirmatif yang telah disiapkan pemerintah untuk tenaga non-ASN, termasuk melalui skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN,” ujar Aria Bima dalam rapat tersebut.

Skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai mekanisme transisi, memberikan ruang bagi tenaga honorer yang belum berhasil mengisi formasi penuh untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi jangka pendek yang adil dan terukur, sambil menyiapkan pengangkatan penuh di masa mendatang.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved