PPPK 2025

Simak Gaji PPPK 2025 Terbaru, Lengkap dengan Tunjangan dan Rinciannya per Golongan

Berikut Daftar Gaji PPPK 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

DOK KOMINFO
PPPK - Pj Bupati Bener Meriah Drs H Haili Yoga MSi melantik 28 PPPK di Lingkungan Pemkab Bener Meriah, Senin (4/12/2023). Berikut Daftar Gaji PPPK 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Waktu (PPPK) adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

PPPK menjadi salah satu solusi pemerintah untuk menutupi kekurangan tenaga kerja di sektor pendidikan, kesehatan hingga teknis di berbagai daerah.

Namun, PPPK ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya.

PPPK ini hanya merupakan pegawai pemerintah dengan sistem kontrak sedangkan PNS bersifat permanen.

Namun dari segi hak dan fasilitas, keduanya dapat hal yang sama.

Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Harga Minyak Goreng di Alfamart Indomaret Kini Lagi Diskon, Buruan Dicek

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK 2025 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG).

Pada awal masa kerja (MKG 0) mereka akan mendapatkan gaji pokok sekitar Rp1,9 juta per bulan.

Sedangkan untuk lulusan S1 mereka umumnya masuk Golongan IX dengan gaji awal Rp 3,2 juta.

Namun, seiring bertambahnya masa kerja maka gaji juga akan semakin bertambah.

Dilansir dari TribunPontianak.co.id, Untuk gaji P3K ini terdiri dari beberapa poin tidak hanya terdiri dari gaji pokok di tahun 2025.

Baca juga: Ika Wulansari, Dosen UNG Lolos Beasiswa Australia Awards Scholarships, Rektor Eduart Beri Apresiasi

Nominal gaji yang diterima juga terdiri dari sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, makan, jabatan fungsional, dan bahkan tunjangan kinerja (tergantung instansi tempat kamu bekerja). 

Total keseluruhan yang diterima oleh PPPK itu bisa mencapai Rp 6 juta hingga belasan juta untuk golongan tinggi.

Apalagi mereka lulus PPG dan mendapatkan sertifikasi yang akan mendapatkan gaji sebesar gaji yang diterima sebelumnya.

Gaji PPPK dari tahun ke tahun akan mengalami kenaikan sejak 2023.

Sedangkan di tahun 2025, belum ada aturan resmi mengenai kenaikan gaji PPPK lebih lanjut sehingga besaran gaji PPPK masih mengikuti ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca juga: Ingin Dapat Bantuan PIP? Berikut Cara Daftarnya Buat Siswa SD hingga SMA serta Persyaratannya

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved