PIP 2025

Ingin Dapat Bantuan PIP? Berikut Cara Daftarnya Buat Siswa SD hingga SMA serta Persyaratannya

Ingin Dapat Bantuan PIP? Berikut Cara Daftarnya Buat Siswa SD hingga SMA serta Persyaratan yang harus dipenuhi

Editor: Prailla Libriana Karauwan
pip.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI KARTU PIP - Foto pip.kemdikbud.go.id. Ingin Dapat Bantuan PIP? Berikut Cara Daftarnya Buat Siswa SD hingga SMA serta Persyaratan yang harus dipenuhi 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada para siswa yang kurang mampu.

PIP ini diberikan dalam bentuan uang tunai untuk membantu peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA atau SMK dari keluarga miskin agar tetap bisa bersekolah.

Program ini menjadi bagian dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2014.

Dana PIP ini disalurkan melalui bank penyalur seperti BRI, BNI atau BSI yang ditunjuk oleh pemerintah.

Jadi pencairannya langsung melalui rekening si peserta didik bukan lagi melalui sekolah.

Dilansir dari TribunKaltara.com, Adapun penerima PIP adalah siswa yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebelumnya bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 disalurkan dalam tiga termin dan kini tengah berlangsung penyaluran termin 2, bulan Mei hingga September.

Sementara itu, untuk siswa baru yang ingin mengajukan PIP perlu memperhatikan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Simak cara daftarnya berikut ini.

Syarat jadi Penerima PIP

Hal pertama yang harus dilakukan oleh siswa atau wali murid jenjang SD, SMP, SMA dan SMK adalah berkoordinasi dengan sekolah karena PIP hanya bisa diusulkan atau didaftarkan sekolah.

Diperuntukkan bagi siswa kurang mampu, maka syarat utamanya yakni harus terdaftar di DTSEN.

Kategori siswa yang berhak menjadi penerima PIP:

  • Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
    - Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
    - Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    - Siswa dengan status yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial dan asuhan.
    - Siswa yang terdampak oleh bencana alam.
    - Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
    - Siswa dengan kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
    - Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
    - Siswa dengan status sebagai tersangka atau terpidana.
    - Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.
    - Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Daftar jadi Penerima PIP (Online)

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store melalui smartphone
  2. Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk pendaftaran DTSEN di aplikasi Cek Bansos
  3. Buka aplikasi Cek Bansos, isi data diri orang tua untuk membuat akun baru
  4. Ketikkan nomor KK, KTP dan nama lengkap orang tua
  5. Masukkan alamat sesuai KTP orang tua
  6. Unggah foto KTP dan swafoto orang tua
  7. Klik "Buat Akun Baru"
  8. Setelah memiliki akun, ajukan pendaftaran DTSEN, klik "Daftar Usulan"
  9. Klik "Tambah Usulan"
  10. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas orang tua.

Cara Daftar jadi Penerima PIP (Offline)

  1. Orang tua siswa menghubungi pihak sekolah untuk mendaftarkan siswa sebagai penerima PIP
  2. Mempersiapkan berkas pendaftaran:
    - Kartu Keluarga (KK)
    - Akta Kelahiran
    - Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    - Rapor terkini
    - Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
  3. Pihak sekolah akan mencatat data siswa yang menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  4. Data pengajuan calon penerima KIP dikirimkan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota ke Kemendikbud/Kemenag
  5. Pihak sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  6. Siswa/orang tua dapat memeriksa secara berkala di laman pip.kemendikdasmen.go.id untuk melihat status apakah diterima sebagai penerima KIP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved