Bantuan Sosial

Cek Penerima Bansos PKH Kini Bisa Lewat HP! Cukup Masukkan NIK KTP

Dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, masyarakat bisa langsung mengecek status bansos secara mandiri.

Freepik / KrishnaTedjo)
BANSOS PKH - Ilustrasi uang pecahan Rp 100 ribu. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). 

3. Masukkan Data Diri Sesuai KTP

Pada halaman utama situs cek bansos, Anda akan diminta mengisi sejumlah kolom:

  • Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
  • Ketik Nama Lengkap sesuai identitas pada KTP.
  • Masukkan Kode Captcha yang ditampilkan di layar sebagai verifikasi keamanan.
  • Pastikan semua data diisi dengan benar agar sistem dapat menampilkan hasil sesuai identitas Anda.

4. Klik Tombol "Cari Data"

Setelah semua data diisi lengkap, tekan tombol Cari Data. Sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan dan menampilkan hasil pencarian terkait status penerimaan bansos.

5. Periksa Hasil Pencarian

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH, maka akan muncul informasi mengenai:

  • Nama Penerima Manfaat (KPM)
  • Jenis Bansos yang Diterima (misalnya PKH, BPNT, atau bantuan lainnya)
  • Periode Pencairan

Apabila nama tidak ditemukan, berarti Anda belum terdaftar sebagai penerima PKH pada periode tersebut.

6. Alternatif Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain lewat situs web, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.

Baca juga: Miris! 17 Anak Meninggal Karena Campak, Gegara Belum Pernah Imunisasi, Simak & Kenali Penyakitnya

Baca juga: 3 Berita Gorontalo Terpopuler : 200 ASN Kredit Macet hingga Lulusan SD Hidupi Puluhan Yatim - Lansia

Setelah login menggunakan akun yang terdaftar, pilih menu pencarian bansos dengan memasukkan NIK sesuai KTP.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved