Bantuan Sosial
Cek Penerima Bansos PKH Kini Bisa Lewat HP! Cukup Masukkan NIK KTP
Dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, masyarakat bisa langsung mengecek status bansos secara mandiri.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial! Kini, untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tak perlu lagi repot datang ke kantor desa atau dinas sosial.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan layanan pengecekan yang bisa dilakukan secara online hanya lewat HP.
Dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, masyarakat bisa langsung mengecek status bansos secara mandiri.
Inovasi ini diharapkan mempermudah akses informasi serta mengurangi antrean dan praktik percaloan.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Baca juga: Brigadir Esco Ditemukan Tewas di Lereng Bukit, Leher Terjerat Tali dan Wajah Tak Dikenali
Baca juga: Brigadir Esco Ditemukan Tewas di Lereng Bukit, Leher Terjerat Tali dan Wajah Tak Dikenali
Seiring perkembangan teknologi, kini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor desa atau dinas sosial untuk mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima bansos PKH.
Pemeriksaan dapat dilakukan secara mandiri hanya dengan menggunakan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui ponsel.
Berikut panduan lengkap cara cek bansos PKH pakai KTP lewat HP yang dapat diikuti masyarakat:
1. Siapkan KTP dan HP yang Terkoneksi Internet
Pastikan Anda memiliki KTP asli atau salinan yang jelas, karena NIK pada KTP akan menjadi syarat utama pengecekan.
Gunakan ponsel yang sudah terhubung dengan jaringan internet stabil agar proses berjalan lancar.
2. Akses Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Buka browser di ponsel Anda, lalu ketik alamat resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Situs ini portal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk pengecekan berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH.
Baca juga: Harga Terjangkau, Fitur Tak Murahan! Ini Spesifikasi Lengkap Itel Zeno 20
Baca juga: Ingin Dapat Bantuan PIP? Berikut Cara Daftarnya Buat Siswa SD hingga SMA serta Persyaratannya
3. Masukkan Data Diri Sesuai KTP
Pada halaman utama situs cek bansos, Anda akan diminta mengisi sejumlah kolom:
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
- Ketik Nama Lengkap sesuai identitas pada KTP.
- Masukkan Kode Captcha yang ditampilkan di layar sebagai verifikasi keamanan.
- Pastikan semua data diisi dengan benar agar sistem dapat menampilkan hasil sesuai identitas Anda.
4. Klik Tombol "Cari Data"
Setelah semua data diisi lengkap, tekan tombol Cari Data. Sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan dan menampilkan hasil pencarian terkait status penerimaan bansos.
5. Periksa Hasil Pencarian
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH, maka akan muncul informasi mengenai:
- Nama Penerima Manfaat (KPM)
- Jenis Bansos yang Diterima (misalnya PKH, BPNT, atau bantuan lainnya)
- Periode Pencairan
Apabila nama tidak ditemukan, berarti Anda belum terdaftar sebagai penerima PKH pada periode tersebut.
6. Alternatif Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain lewat situs web, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.
Baca juga: Miris! 17 Anak Meninggal Karena Campak, Gegara Belum Pernah Imunisasi, Simak & Kenali Penyakitnya
Baca juga: 3 Berita Gorontalo Terpopuler : 200 ASN Kredit Macet hingga Lulusan SD Hidupi Puluhan Yatim - Lansia
Setelah login menggunakan akun yang terdaftar, pilih menu pencarian bansos dengan memasukkan NIK sesuai KTP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.