PPPK 2025

20 Agustus 2025 Jadi Batas Akhir Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Syarat dan Kriterianya

Tribuners, pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 ditutup 20 Agustus! Simak syarat, kriteria, dan mekanisme usulannya sekarang juga.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
chatgpt.com
REKRUTMEN PPPK - Tribuners, pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 ditutup 20 Agustus! Simak syarat, kriteria, dan mekanisme usulannya sekarang juga. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tribuners, waktu hampir habis! Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 hanya dibuka hingga Rabu, 20 Agustus 2025. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu.

Seleksi PPPK paruh waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu, termasuk yang mengikuti seleksi CASN 2024 tapi belum mendapatkan formasi. 

Pendaftaran tidak bisa dilakukan secara mandiri, melainkan harus diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Mekanisme ini bertujuan memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Calon peserta yang diusulkan nantinya akan ditetapkan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan oleh Menteri PANRB.

Bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu. 

Tribuners yang masuk kategori honorer terdata, pastikan instansi tempat Anda bekerja segera mengusulkan sebelum batas akhir 20 Agustus 2025.

Dilansir dari TribunPriangan.com, bagaimana dengan sistem atau skema rekrutmen PPPK paruh waktu terbaru? Berikut ini dia informasi selengkanya.

Skema Rekrutmen Baru PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, seperti yang sudah dijelaskan diatas, jika memang untuk rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 ini bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar. 

Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Keputusan ini didasari oleh KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved