Kamis, 5 Maret 2026

PPPK 2025

20 Agustus 2025 Jadi Batas Akhir Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Syarat dan Kriterianya

Tribuners, pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 ditutup 20 Agustus! Simak syarat, kriteria, dan mekanisme usulannya sekarang juga.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 20 Agustus 2025 Jadi Batas Akhir Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Syarat dan Kriterianya
chatgpt.com
REKRUTMEN PPPK - Tribuners, pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 ditutup 20 Agustus! Simak syarat, kriteria, dan mekanisme usulannya sekarang juga. 

Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:

  1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
  3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
  4. Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.

Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

  • 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
  • 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
  • 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved