Berita Nasional

Mulai September 2025, Guru PAI Wajib Ikuti PPG Agar Dapat Tunjangan Profesi Rp2 Juta di Tahun 2026

Ribuan guru PAI di Indonesia akan segera menjalani Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Angkatan II Tahun 2025. Program ini menjadi langkah penting

dok.
PROFESI - Menteri Nasaruddin Umar. Ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia akan segera menjalani Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Angkatan II Tahun 2025. Program ini menjadi langkah penting pemerintah dalam memastikan guru PAI memiliki kompetensi profesional sekaligus kesejahteraan yang lebih baik. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia akan segera menjalani Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Angkatan II Tahun 2025.

Program ini menjadi langkah penting pemerintah dalam memastikan guru PAI memiliki kompetensi profesional sekaligus kesejahteraan yang lebih baik.

Direktorat PAI Kementerian Agama mencatata sebanyak 69.313 guru PAI ditetapkan sebagai peserta angktan terbaru.

Angkatan ini akan melengkapi 21.715 guru yang sudah lebih dulu bergabung di angkatan I.

Baca juga: 4 Zodiak Paling Mandiri, Berani Ambil Keputusan Sendiri dan Selalu Percaya Diri Jalani Hidup

Dengan demikian, total ada 91.028 guru PAI dalam jabatan yang mengikuti PPG tahun ini.

PPG akan dimulai pada September 2025 dan setelah lulus dari program ini berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Dia menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan sertifikasi guru melalui PPG secara menyeluruh pada tahun ini.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan PBI Naik Jadi Rp57.250 per Bulan Mulai 2026, Ini Alasannya

Ia juga menegaskan bahwa TPG untuk guru Non-ASN telah mengalami kenaikan.

“Kemenag berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo. Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan. Saya berharap guru semakin terangkat muru’ah-nya dan makin kompeten dalam mengajar,” ujar Nasaruddin Umar dilansir dari Kemenag.go.id, Senin (18/8/2025).

Sesuai dengan ketentuan, guru yang lulus PPG pada tahun berjalan akan menerima TPG pada tahun berikutnya.

Besaran TPG bagi guru ASN (PNS dan PPPK) setara dengan satu kali gaji, sementara guru Non-ASN akan menerima Rp 2 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp 1,5 juta.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, PPG PAI tetap akan dituntaskan tahun ini.

Baca juga: Mulai 2026, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan PBI demi Perluas Jangkauan Layanan

Sumber pembiayaan untuk program ini berasal dari APBN, APBD, dan Baznas.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung suksesnya PPG PAI ini. Setelah semua guru PAI Daljab disertifikasi tahun ini, kami bisa lebih fokus meningkatkan kompetensi guru PAI lainnya pada tahun-tahun mendatang,” ucap Amien Suyitno.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved