Berita Nasional
Mulai 2026, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan PBI demi Perluas Jangkauan Layanan
Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, rencana tersebut menyasar kepada peserta PBI
TRIBUNGORONTALO.COM -- Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini, rencana tersebut menyasar kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini iurannya ditanggung penuh pemerintah.
Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah menilai, kebutuhan biaya layanan kesehatan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah peserta dan kompleksitas pelayanan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa negara berkomitmen menjaga akses kesehatan universal bagi seluruh lapisan masyarakat terutama lelompak rentan.
Dilansir dari TribunPalu.com, kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Rancangan APBD 2026 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: 4 Zodiak Paling Mandiri, Berani Ambil Keputusan Sendiri dan Selalu Percaya Diri Jalani Hidup
Iuran BPJS untuk segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) dirancang naik menjadi Rp 57.250 per bulan.
Sri Mulyani mengungkapkan total anggaran kesehatan mencapai Rp 244 triliun.
Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar yaitu Rp 66,5 triliun, diperuntukkan bagi bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 juta jiwa peserta PBI.
Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk menyubsidi iuran bagi 49,6 juta jiwa peserta mandiri.
“Jadi ini besar sekali, totalnya 96,8 juta jiwa plus 49,6 juta jiwa, yang dibayar penuh dan dibayar sebagian oleh APBN sehingga mereka mendapatkan akses layanan BPJS,” jelas Sri Mulyani.
Dengan menghitung anggaran untuk peserta PBI, didapatkan besaran iuran per orang adalah Rp 57.250 per bulan, naik signifikan dari iuran PBI yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces 19 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
Selain itu, dari anggaran subsidi iuran untuk peserta mandiri, setiap peserta akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 4.200 per bulan (saat ini Rp 7.000).
Dengan asumsi ini, peserta mandiri kelas III nantinya harus membayar iuran sebesar Rp 53.050 (Rp 57.250 – Rp 4.200).
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai iuran untuk segmen peserta penerima upah (PPU).
Hanya untuk Bayar Bunga Utang, Indonesia Gelontorkan Rp 600 Triliun |
![]() |
---|
Pasokan Gas Dibatasi 48 Persen, Industri Gelas Kaca Terancam Mati |
![]() |
---|
Daftar Nama 36 Kapolda Setelah Mutasi pada Agustus 2025, Metro Jaya dan Sulawesi Barat Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Gaji DPR Naik Jadi Rp3 Juta Sehari, Benarkah? Ini Kata Puan Maharani, Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Kabar Gembira! 4.000 Beasiswa LPDP 2026 Disiapkan Prabowo untuk Anak Bangsa Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.