Bantuan Sosial

Bansos BPNT Agustus 2025 Mulai Disalurkan, Cek Penerima dan Cara Pencairannya di Sini!

Bantuan ini menyasar masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan akan berlangsung untuk periode Juli hingga September

Editor: Minarti Mansombo
Canva
ILUSTRASI BANSOS -- Program reguler ini ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan total bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode Juli–September 2025, atau setara Rp200 ribu setiap bulan. 

2. Lewat Aplikasi “Cek Bansos” Kemensos 

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store (Android) atau App Store (iOS) 
  • Buka aplikasi, pilih menu “Cek Bansos” 
  • Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP Verifikasi captcha dan klik “Cari Data” Informasi yang akan muncul meliputi: 

- Nama penerima 

- Usia 

- Jenis bantuan (PKH atau BPNT) 

- Status (YA/TIDAK) 

- Periode pencairan (misalnya: Juli–September 2025)

Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap mulai Agustus 2025 untuk periode triwulan ketiga (Juli-September).

Baca juga: Petugas Dishub dan Sopir di Gorontalo Utara Bersitegang soal Pelayanan Uji KIR

Baca juga: Gaji DPR Tak Naik, Sekjen Sebut Hanya Dapat Tunjangan Pengganti Rudis Rp 50 Jt Per Bulan

Akan tetapi, waktu pencairan di setiap daerah bisa berbeda tergantunh kesiapan teknis dan penyalur di wilayah masing-masing. Jika status Anda sudah “YA” tetapi belum menerima bantuan, disarankan untuk menunggu dan memantau proses pencairan melalui pendamping bansos atau kelurahan.

Tips bagi penerima BPNT

  • Pastikan data NIK dan nama Anda sesuai dengan yang tercatat di DTKS 
  • Rutin cek situs atau aplikasi Kemensos untuk pembaruan status
  • Jika belum muncul informasi tahap terbaru, ulangi pengecekan secara berkala 
  • Hubungi petugas RT/RW, kelurahan, atau pendamping sosial jika ada kendala

 

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved