Polemik Gaji DPR
Gaji DPR Tak Naik, Sekjen Sebut Hanya Dapat Tunjangan Pengganti Rudis Rp 50 Jt Per Bulan
Rumor mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI kembali mencuat dan memicu perdebatan. Namun Sekretariat Jenderal DPR RI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gaji-DPR.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Rumor mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI kembali mencuat dan memicu perdebatan.
Namun Sekretariat Jenderal DPR RI memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Sekjen DPR, Indra Iskandar, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi wakil rakyat.
Kata dia, yang ada hanya penyesuaian fasilitas berupa tunjangan perumahan.
“Isu kenaikan gaji anggota DPR RI tahun 2025 ini tidaklah benar,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Diabetes Diam-Diam Mengintai! 1 dari 10 Warga Indonesia Terkena, Mayoritas Tak Tahu
Ia menjelaskan bahwa gaji anggota DPR masih mengacu pada regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran Setjen DPR RI tahun 2010.
Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, DPR bahkan memutuskan untuk tidak menganggarkan revitalisasi Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Rumah dinas yang dibangun sejak 1988 itu dinilai sudah tidak layak huni dan membutuhkan biaya pemeliharaan yang besar.
Selain itu, rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur serta keterbatasan lahan menjadi alasan tambahan di balik keputusan tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Brimob Gorontalo Hilang di Hari Pernikahan: Tak Bisa Tembus Rumah Calon Istri
Sebagai gantinya, anggota DPR periode 2024–2029 yang tidak lagi mendapatkan rumah dinas akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan.
Indra menyebut bahwa besaran tunjangan tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan pada Agustus 2024, dan ditetapkan berdasarkan kajian serta perbandingan dengan tunjangan DPRD DKI Jakarta.
“Nilai ini ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark-nya, yaitu tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD DKI Jakarta,” jelasnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut membantah kabar kenaikan gaji. Ia menegaskan bahwa perubahan fasilitas bukanlah bentuk peningkatan penghasilan.
“Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” kata Puan di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).
Rumah-rumah dinas di Kalibata tersebut rencananya akan diserahkan kembali kepada negara melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara RI.
(*)