Bantuan Sosial
Bansos BPNT Agustus 2025 Mulai Disalurkan, Cek Penerima dan Cara Pencairannya di Sini!
Bantuan ini menyasar masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan akan berlangsung untuk periode Juli hingga September
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/cara-dafatr-dapat-bansos.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 pada bulan Agustus 2025.
Bantuan ini menyasar masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan akan berlangsung untuk periode Juli hingga September 2025.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000, atau setara Rp200.000 per bulan, yang akan dicairkan sekaligus untuk 3 bulan.
Program reguler ini ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan total bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode Juli–September 2025, atau setara Rp200 ribu setiap bulan.
Pencairan dana dapat dilakukan melalui rekening bank penerima maupun agen penyalur resmi yang telah ditunjuk di masing-masing daerah.
Baca juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan Rabu 20 Agustus 2025: Horoskop Cinta hingga Keuangan
Baca juga: Tes DNA Belum Selesai, Ridwan Kamil Siap Terima Apapun Hasilnya dengan Tanggung Jawab
Dengan penyaluran ini, keluarga penerima manfaat diharapkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada Agustus 2025.
Penerima BPNT adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Status sebagai penerima bansos bisa dicek secara online melalui situs resmi atau aplikasi milik Kemensos.
Bila Anda termasuk penerima manfaat, dana bantuan sebesar Rp 600.000 akan ditransfer ke rekening atau bisa dicairkan melalui agen penyalur di wilayah masing-masing.
Para penerima mendapatkan sebesar Rp 600.000, atau setara Rp 200.000 per bulan.
Program ini menjadi bagian dari bantuan reguler yang dibagikan setiap tiga bulan sekali.
Pada periode penyaluran tahap 3 bantuan akan mencakup bulan Juli hingga September 2025.
Baca juga: Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu Lepas Pawai Karnaval Kendaraan Hias
Baca juga: Ramai Isu Tanah Nganggur Dua Tahun Disita Negara, Ini Penjelasan BPN
Tata cara cek penerima bansos BPNT Agustus 2025
Terdapat dua cara mudah untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 3:
1. Melalui Website Resmi Kemensos
- Kunjungi laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai KTP: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan nama lengkap
- Ketikkan kode captcha yang tersedia Klik tombol "Cari Data"
- Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi bantuan yang sedang atau akan diterima.
2. Lewat Aplikasi “Cek Bansos” Kemensos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Buka aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”
- Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP Verifikasi captcha dan klik “Cari Data” Informasi yang akan muncul meliputi:
- Nama penerima
- Usia
- Jenis bantuan (PKH atau BPNT)
- Status (YA/TIDAK)
- Periode pencairan (misalnya: Juli–September 2025)
Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap mulai Agustus 2025 untuk periode triwulan ketiga (Juli-September).
Baca juga: Petugas Dishub dan Sopir di Gorontalo Utara Bersitegang soal Pelayanan Uji KIR
Baca juga: Gaji DPR Tak Naik, Sekjen Sebut Hanya Dapat Tunjangan Pengganti Rudis Rp 50 Jt Per Bulan
Akan tetapi, waktu pencairan di setiap daerah bisa berbeda tergantunh kesiapan teknis dan penyalur di wilayah masing-masing. Jika status Anda sudah “YA” tetapi belum menerima bantuan, disarankan untuk menunggu dan memantau proses pencairan melalui pendamping bansos atau kelurahan.
Tips bagi penerima BPNT
- Pastikan data NIK dan nama Anda sesuai dengan yang tercatat di DTKS
- Rutin cek situs atau aplikasi Kemensos untuk pembaruan status
- Jika belum muncul informasi tahap terbaru, ulangi pengecekan secara berkala
- Hubungi petugas RT/RW, kelurahan, atau pendamping sosial jika ada kendala
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.