Berita Nasional

Ramai Isu Tanah Nganggur Dua Tahun Disita Negara, Ini Penjelasan BPN

Publik belakangan ini ramai membicarakan kabar soal tanah nganggur yang dibiarkan dua tahun akan langsung disita oleh negara.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KEBIJAKAN TANAH TERLANTAR-- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Kusno Katili saat ditemui Tribun Gorontalo di ruang kerjanya, Selasa (19/8/2025). Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Publik belakangan ini ramai membicarakan kabar soal tanah nganggur yang dibiarkan dua tahun akan langsung disita oleh negara.

Isu tersebut memicu perdebatan dan keresahan, hingga akhirnya diluruskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Kusno Katili.

Kusno menegaskan istilah “disita negara” tidaklah tepat.

Menurutnya, mekanisme yang berlaku adalah penertiban tanah terlantar, bukan penyitaan.

“Perlu diluruskan, istilah tanah disita atau nganggur kalau mengacu pada undang-undang itu sebenarnya tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya. Kalimat yang tepat adalah penertiban tanah terlantar,” jelas Kusno saat ditemui Tribun Gorontalo di ruang kerjanya, Selasa (19/8/2025).

Dasar Hukum Penertiban

Ia menjelaskan, dasar hukum penertiban tanah terlantar bersumber dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Aturan itu kemudian diturunkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah diberi kewenangan mengambil alih tanah yang sengaja ditelantarkan lebih dari dua tahun setelah hak diberikan.

Namun, Kusno menekankan, objeknya bukan tanah hak milik masyarakat.

“Yang disasar itu tanah dengan status HGB atau HGU milik perusahaan. Untuk tanah hak milik masyarakat tidak serta-merta bisa ditertibkan. Prosesnya panjang, bisa sampai 20 tahun kalau benar-benar tidak dimanfaatkan,” terangnya.

Kusno juga memastikan penertiban tanah tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Ada mekanisme teguran tertulis sebanyak tiga kali dengan rentang waktu tertentu. Jika tanah kemudian dimanfaatkan, maka teguran otomatis gugur.

“Kalau tanah sudah dimanfaatkan, teguran tidak dilanjutkan. Jadi tidak serta-merta langsung diambil,” ujarnya.

Untuk wilayah Kota Gorontalo sendiri, Kusno mengaku hingga kini belum ada kasus tanah terlantar yang ditertibkan.

Pihaknya masih sebatas melakukan inventarisasi dan identifikasi lahan yang berpotensi ditelantarkan.

“Selama saya bertugas di sini, belum ada tanah yang masuk objek penertiban. Kami masih tahap identifikasi saja. Jadi masyarakat tidak perlu takut dengan isu penyitaan,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved