Berita Nasional

Gaji DPR Naik Jadi Rp3 Juta Sehari, Benarkah? Ini Kata Puan Maharani, Ketua DPR RI

Benarkah gaji DPR RI dinaikkan menjadi Rp3 juta sehari? Ini Kata Puan Maharani selaku Ketua DPR RI

Tribunnews.com, Chaerul Umam
GAJI - Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (25/5/2021). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dikabarkan naik.

Kenaikan ini sampai membuat warganet tercengang.

Pasalnya, kenaikan itu hingga Rp3 juta dalam sehari.

Hal ini pun menjadi sorotan warganet di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Instagram.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah isu tersebut. 

Baca juga: SIM Kedaluwarsa di Hari Libur Nasional Kemerdekaan? Tenang Bisa Diperpanjang Tanpa Buat dari Awal

Perempuan pertama yang menempati jabatan ini sejak 1 Oktober 2019 ini mengatakan gaji anggota dewan tidaklah naik.

Wanita bernama lengkap Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi ini merupakan politisi asal Partai PDI-P.

Sebelum dipilih menjadi Ketua DPR RI, Puan menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2014-2019.

Namun, jauh sebelum jadi Menko PMK, dia sudah lebih dulu berkecimpung di DPR RI sejak tahun 2009.

Menurutnya, yang ada hanya kompensasi uang rumah menggantikan fasilitas rumah jabatan. 

Baca juga: Bawa Android Go dan Baterai 5.200 mAH, Cek Spesifikasi Lengkap dan Harga HP POCO C71 Agustus 2025

“Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” kata Puan, dilansir YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).

“Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja,” lanjutnya. 

Rincian gaji DPR Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan

Secara umum, gaji adalah imbalan berupa uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan, instansi atau organisasi) kepada pekerja/karyawan atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam periode tertentu.

Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. 

Baca juga: Penerima Bansos Kini Berganti Tiap 3 Bulan Berdasarkan DTSEN, Begini Cara Cek Status Lewat HP

Sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. 

Tunjangan adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan di luar gaji pokok.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan atau menduung kebutuhan kerja karyawan.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori: 

  1. Ketua DPR: Rp 5.040.000 
  2. Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 
  3. Anggota DPR: Rp 4.200.000 

Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan

  • Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: 
    - Anggota DPR: Rp 420.000 
    - Wakil Ketua DPR: Rp 462.000 
    - Ketua DPR: Rp 504.000 
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: 
    - Anggota DPR: Rp 168.000 
    - Wakil Ketua DPR: Rp 184.000 
    - Ketua DPR: Rp 201.600 
  • Tunjangan jabatan: 
    - Anggota DPR: Rp 9.700.000 
    - Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000 
    - Ketua DPR: Rp 18.900.000 
  • Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa 
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 
  • Tunjangan kehormatan: 
    - Anggota DPR: Rp 5.580.000 
    - Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000 
    - Ketua DPR: Rp 6.690.000 
  • Tunjangan komunikasi: 
    - Anggota DPR: Rp 15.554.000 
    - Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000 
    - Ketua DPR: Rp 16.468.000 
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000 

Selain itu, anggota DPR juga mendapat fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah. 

Bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan Jika seluruh komponen digabung, pendapatan anggota DPR bisa menembus lebih dari Rp 50 juta per bulan. 

Contohnya, seorang anggota DPR dengan istri dan dua anak memperoleh Rp 54.310.173 per bulan. 

Jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding upah minimum regional (UMR). UMR DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761, sementara UMR Jawa Tengah hanya Rp 2.169.349. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved