PPPK 2025

Begini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Cek Wilayahmu

besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit setara dengan UMP di daerah masing-masing

Tribunnews
SELEKSI PPPK- Simak besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 

TRIBUNGORONTALO.COM -- PPPK Paruh Waktu 2025 tinggal menghitung hari segera dibuka.

Hal itu diberlakukan sebab di tahun ini tak ada seleksi CPNS.

Namun, sayangnya PPPK Paruh Waktu ini tak bisa diikuti oleh masyarakat umum.

Hanya pegawai non-ASN yang terdata di database BKN.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Tribuners, kini masih ramai jadi topik utama di kalangan tenaga honorer perihal pemerintah yang membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Tentunya, ini menjadi sebuah angin segar untuk para tenaga honorer mengingat jika seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 tidak akan dibuka di tahun ini.

Pembukaan seleksi PPPK 2025 ini sudah tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Yang mana, usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time itu dilakukan sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025 nanti.

Pihak BKN pun menegaskan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.

Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025 ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memastikan jika seluruh honorer berstatus R2 dan R3 diusulkan pemda menjadi PPPK paruh waktu.

Dia menegaskan sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, yang memenuhi kriteria diangkat PPPK paruh waktu adalah honorer R2 dan R3, karena masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebaliknya, honorer R4 dan R5 tidak masuk database BKN, sehingga mereka bukan prioritas.

Lantas, bagaimana sistem atau aturan gaji PPPK paruh waktu 2025? Serta berapa besaran gajinya? Yuk kita cek sama-sama.

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya

Nah Tribuners, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai aturannya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Sedangkan UMP di setiap daerah berbeda-beda.

Nah berikut ini dia prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP di masing-masing wilayah di Indonesia:

  • Aceh Rp 3.685.616
  • Kepulauan Riau Rp3.623.624
  • Bengkulu Rp2.670.039
  • Lampung Rp2.893.069
  • Bangka Belitung Rp3.876.600
  • Banten Rp2.905.199
  • Jakarta Rp5.396.760
  • Jawa Barat Rp2.191.232
  • Jawa Timur Rp2.305.984
  • DIY Yogyakarta Rp2.264.080
  • Bali Rp2.996.560
  • Maluku Utara Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
  • Gorontalo Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara Rp3.580.160
  • Papua Rp4.285.848

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

  • 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
  • 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
  • 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved