Berita Nasional

Di Tengah PBB Naik 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Diduga Terlibat Suap Rp3 Miliar DJKA

Bupati Pati Sudewo didesak mundur usai naikkan PBB 250 persen, kini terseret lagi dugaan suap Rp3 M proyek DJKA.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
KASUS KORUPSI - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025). Bupati Pati Sudewo didesak mundur usai naikkan PBB 250 persen, kini terseret lagi dugaan suap Rp3 M proyek DJKA. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bupati Pati di Provinsi Jawa Tengah, Sudewo saat ini menjadi perbincangan hangat.

Di tengah panasnya desakan warganya untuk mundur dari bupati karena kebijakannya, kini Sudewo diduga terlibat kasus korupsi.

Dirinya diduga terlibat praktik suap di proyek Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemebhub) Jawa Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memastikan Sudewo diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran uang dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Bupati Pati Tetap Bertahan meski Didesak Mundur usai Naikkan PBB 250 Persen, Ini Penjelasannya

Kasus korupsi ini bermula dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023 lalu.

Menurut KUHP (Pasal 1 angka 19) tangkap tangan adalah ketika seseorang tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana, segera setelah melakukan atau ditemukan barang bukti pada dirinya.

Atau dalam versi populernya, OTT ini merujuk pada aksi penegak hukum yang menangkap pejabat, pegawai negeri atau pihak swasta yang sedang melakukan transaksi suap, gratifikasi atau tindak pidana korupsi lainnya.

Biasanya, OTT ini dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan dan target biasanya tidak menyadari jikalau dirinya sedang diawasi.

Baca juga: Kronologi Dokter Palembang Dimaki dan Dipaksa Lepas Masker saat Tangani Pasien TBC oleh Keluarga

Disisi lain, Sudewo memang pernah dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan pada November 2023 lalu.

Ketika itu, politikus Partai Gerindra itu dihadirkan karena penyidik KPK menemukan uang Rp3 miliar di kediamannya ketika dilakukan penggeledahan.

Lalu, saat jaksa memperlihatkan foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersebut, Sudewo membantah bahwa uang itu hasil suap.

Dia menegaskan uang tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPRD dan hasil usaha.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Pimpinan Redaksi Media Online di Babel, Aditya Warman Dihabisi Tukang Kebun

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," ujarnya dalam persidangan tersebut.

Sementara, terkait Sudewo diduga menerima suap dalam kasus korupsi DJKA, disebutkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dia mengungkapkan dugaan itu muncul setelah lembaga anti rasuah menetapkan tersangka baru yaitu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub bernama Risna Sutriyanto.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved