OJK
Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol? OJK: Siap-Siap Sulit Dapat Kerja dan Kredit Rumah
OJK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengikuti tren gagal bayar pinjol sebab, akan banyak kerugian yang bisa didapat
TRIBUNGORONTALO.COM -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi dan melindungi semua kegiatan di sektor jasa keuangan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengikuti tren gagal bayar pinjol.
Sebab, akan banyak kerugian yang bisa didapati ketika pinjaman online (Pinjol) tersebut tak dapat dibayar.
Seperti sulit dapat kerjaan dan juga sulit untuk mendapatkan persetujuan kredit rumah.
Pasalnya, Pinjol yang dilakukan secara tidak langung OJK masuk ke dalamnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces 13 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
OJK yang nantinya akan memantau aktivitas pembayaran tagihan.
Dilansir dari Kompas.com, OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam gerakan “gagal bayar pinjol” yang marak dibicarakan di media sosial.
OJK menilai, aksi tersebut berisiko merugikan di masa depan, mulai dari tertutupnya akses kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga terganggunya peluang kerja.
Baca juga: PPPK 2025 Ternyata Tidak Dibuka untuk Umum, Simak Kriteria dan Persyaratan Lengkapnya
“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu. Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (12/8/2025), seperti dikutip dari Antara.
Friderica menjelaskan, pinjaman daring legal atau pindar terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Riwayat kredit nasabah akan tercatat secara permanen di sistem ini.
“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (buy now, pay later), enggak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, enggak bisa sama sekali,” ucapnya.
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Skema PPPK Paruh Waktu Diam-diam Punya Keuntungan Mirip ASN Full Time!
Selain menghambat pengajuan kredit, catatan buruk di SLIK juga dapat memengaruhi peluang kerja, karena beberapa perusahaan melakukan pemeriksaan data tersebut sebelum merekrut karyawan.
Friderica menegaskan, OJK hanya melindungi konsumen yang beritikad baik dalam memenuhi kewajiban membayar pinjaman.
Baca juga: Promo Indomaret dan Alfamaret hingga 15 Agustus 2025: Ada Minyak Goreng 2L Cuma Rp30 Ribuan
“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” katanya.
OJK mencatat terdapat 96 penyelenggara fintech lending yang mengantongi izin resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pinjol-ojk.jpg)