OJK
Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol? OJK: Siap-Siap Sulit Dapat Kerja dan Kredit Rumah
OJK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengikuti tren gagal bayar pinjol sebab, akan banyak kerugian yang bisa didapat
Tayang:
Editor:
Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pinjol-ojk.jpg)
ISTIMEWA
Sementara itu, Satuan Tugas PASTI, gabungan OJK, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga Juni 2025.
Sebagai informasi, untuk membedakan layanan resmi dan ilegal, OJK memperkenalkan istilah “pindar” atau pinjaman daring bagi penyelenggara legal, menggantikan istilah “pinjol” yang selama ini identik dengan praktik ilegal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com