Kamis, 5 Maret 2026

OJK

Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol? OJK: Siap-Siap Sulit Dapat Kerja dan Kredit Rumah

OJK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengikuti tren gagal bayar pinjol sebab, akan banyak kerugian yang bisa didapat

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol? OJK: Siap-Siap Sulit Dapat Kerja dan Kredit Rumah
ISTIMEWA
ILUSTRASI BAYAR PINJOL - OJK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengikuti tren gagal bayar pinjol sebab, akan banyak kerugian yang bisa didapat seperti sulit dapat kerja dan kredit rumah 

Sementara itu, Satuan Tugas PASTI, gabungan OJK, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga Juni 2025. 

Sebagai informasi, untuk membedakan layanan resmi dan ilegal, OJK memperkenalkan istilah “pindar” atau pinjaman daring bagi penyelenggara legal, menggantikan istilah “pinjol” yang selama ini identik dengan praktik ilegal. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved